Selain Polda Kejati Lampung Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diam diam melakukan penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, yang merugikan negara hingga Rp50 miliar lebih. Dua penyidikan terkait ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan tahun 2021, dan ganti rugi di Desa Negeri Jemanten, APBN tahun 2022.

Pada pengadaan tanah ada di sejumlah Nomor Identifikasi Bidang Sementara atau NIS dan beberapa lahan di Kecamatan Sekampung, yang sumber dananya berasal dari APBN tahun anggaran 2021. Kemudian yang kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi atas ganti rugi proyek Bendungan di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga di Lamtim yang sumber dananya berasal dari APBN tahun anggaran 2022.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan bahwa Kejati Lampung melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Marga Tiga. Perkaranya ditangani Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

“Penyidik Pidsus Kejati Lampung sudah melakukan pengumpulan dokumen disertai dengan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Dan perkaranya berbeda dengan yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Berbeda penanganannya,” kata Ricky Ramadhan.

Seperti diketahui, Polda Lampung juga menangani perkara pengadaan tanah genangan dalam pembangunan bendungan Marga Tiga. Bahkan, penyidik Polda Lampung terus memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga.

Kasatreskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, sebelumnya kasus tersebut ditangani Polres Lampung Timur. Namun saat ini penanganan kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp50,4 miliar itu diambil alih Ditkrimsus Polda Lampung. “Ada 196 saksi yang diperiksa dalam kasus itu,” kata Iptu Johanes mewakili Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa 17 Januari 2023. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *