Dana Komite SMA Negeri 2 Pesawaran Disoal Pihak Sekolah Sebut Penarikan Atas Restu Gubernur?

Pesawaran, sinarlampung.co–Walimurid SMA Negeri 2 Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran mengeluhkan pungutan kewajiban biaya Komite Sekolah Rp1,8 Juta permurid setiap tahun. Pihak sekolah menyatakan pungutan biaya Komite atas persetujuan Gubernur Lampung, dan diberlakukan untuk seluruh SMA Negeri di Provinsi Lampung.

“Pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah SMAN 2 Pesawaran sangat memberatkan karena jumlahnya sangat luar biasa. Jujur Mas kami sangat keberatan dengan pungutan Rp1.800.000/tahun. Apa lagi pada kondisi yang seperti ini, untuk makan sehari hari saja kami kesulitan apa lagi harus membayar pungutan sekolah yang jumlahnya sangat besar,” ujar wanita setengah baya, wali murid SMA Negeri 2 Pesawaran, kepada wartawan, di Pesawaran.

Dia bersama wali murid lainnya mengaku bingung, pasalnya jika mereka tidak membayar uang yang mengatasnamakan komite, dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar anaknya, ”Apa lagi dalam waktu dekat akan melaksanakan ujian. dan biasanya jadi sarat untuk dapat nomor ujina. Dari pada anak gak boleh ikut ujian gara gara belum bayar uang komite, terpaksa kami harus bayar mas, meski harus menjual hewan ternak, dan harus ngutang sana sini,” ucapnya.

Hal senada juga di sampaikan wali murid lainnya, yang juga enggan di sebutkan namanya dengan alasan takut berpengaruh dengan anaknya disekolah. Menurutnya mayoritas walimurid itu sebenarnya sangat keberatan terkait pungutan dengan kedok komite sekolah itu.

”Kami selaku orang tua siswa sangat keberatan dan terbebani oleh pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah. Padahal kan sudah ada dana bantuan operasional sekolah (Bos-red). Kenapa pihak sekolah masih melakukan pungutan ini, Dan ini sangat membebani kami. Belum lagi beli buku buku,” kayanya.

Saat di konfirmasi wartawan pihak sekolah SMAN 2 Pesawaran melalui Wakahumas Sekolah, Mardi menyatakan bahwa pungutan yang di lakukan tersebut merupakan kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah. Dan menegaskan bahwa pungutan yang di lakukan pihak SMAN 2 Pesawaran berdasarkan persetujuan gubernur Lampung.

“Pungutan itu juga berdasarkan persetujuan Gubernur beberapa waktu lalu, saat pertemuan seluruh kepala sekolah SMAN se-Lampung,” kata Mardi yang menyadari bahwa pungutan tersebut telah melanggar Permendikbud nomor 44 tahun 2012, dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite dan sekolah yang dilarang melakukan pungutan terhadap siswa dan wali murid dengan alasan apa pun.

“Kami sebenarnya tau bahwa pungutan yang di lakukan tersebut telah melanggar permendikbud. Tetapi kami seluruh kepala sekolah SMAN di Lampung telah di perbolehkan melakukan pungutan oleh Gubernur Lampung saat pertemuan beberapa waktu lalu,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *