Pesawaran, sinarlampung.co-Direktur Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Muhammad Iqbal, yang menjadi terdakwa kasus dugaan Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Pesawaran, dituntut enam tahun penjara. Muhammad Iqbal dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Kejari Pesawaran, pada Sidang tuntutan, Rabu 4 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.
Jaksa menyatakan Muhammad Iqbal selaku Direktur Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2019-2021. Yang merugikan negara sebesar, Rp1,9 Miliar lebih. Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. “Menuntut terdakwa Muhammad Iqbal, dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta, sub 6 bulan. dan dituntut pidana Uang Pengganti senilai Rp1,9 miliar lebih, subsider 5 tahun kurungan,” kata Kasie Pidsus Kejari Pesawaran, Muhammad Riska Saputra.
Perkara ini, digelar dengan cara sidang in absentia. Terdakwa Muhammad Iqbal hingga kini masih berstatus buronan Kejaksaan, dan telah dimohonkan masuk ke Daftar Pencarian Orang Interpol. Pria kewarganegaraan Malaysia tersebut, didakwa melakukan korupsi terhadap dana BOS Pondok Pesantren Darul Huffaz, bersama-sama dengan tiga orang lainnya, yang juga telah disidangkan dan mendapatkan vonis hukuman Hakim.
Mereka Aan Setiawan selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darul Huffaz para tahun 2019 hingga 2021, kemudian atas nama Terdakwa Tri Susilo Aji selaku Kepala MTS Darul Huffaz serta atas nama Ardiyasi, selaku Kepala Madrasah Aliyah Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran, pada tahun 2018 hingga 2021. Dengan total kerugian negara oleh keempat orang tersebut senilai Rp2,1 miliar lebih. (Red)
Tinggalkan Balasan