Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Tulang Bawang, Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana membantah soal mengintervensi Koordinator Sekretariat (Koorsek) Fardhoriyansah untuk mengadaikan kendaraan dinas (randis).
Hal itu disampaikan keduanya pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Selasa 10 Oktober 2023.
Sidang pemeriksaan itu dipimpin anggota DKPP RI, J. Kristiadi didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Lampung dari unsur masyarakat, Topan Indra Karsa, dan TPD Lampung dari unsur KPU, Titik Sutriningsih. Pantauan dalam sidang, bantahan kedua teradu terlontar setelah TPD Topan Indra Karsa mencecar Koorsek Bawaslu Tulang Bawang, Fardhoriyansah dengan sejumlah pertanyaan.
“Kenapa Anda gadaikan? Karena Anda menggadaikan bukan milik Anda, itu penggelapan. Atas dasar apa Anda menggadaikan itu? Siapa yang memerintahkan? Saya ingin tegaskan adakah perintah untuk melakukan penggadaian itu. Ada atau tidak?” tanya Topan.
“Terkait perintah itu Yang Mulia memang secara langsung tidak ada bukti. Saya hanya ada bukti chat tadi yang menjadi perintah secara langsung,” jawab Fardhoriyansah.
Dori kemudian dipersilakan membacakan bukti chat antara dirinya dengan Teradu I, Desi Triyana pada 9 Agustus 2023 lalu.
“Ya gimana Pak Korsek aja, yang jelas Tulang Bawang gak ada laporan ke provinsi dan RI untuk laporan. Ketika nggak berangkat, hanya Kabupaten Tuba saja yang tidak jalan. Saya tunggu kepastiannya Pak Dori. Kalau tidak jalan saya mau report ke pimpinan. Pak Dori konfirmasi saja ke kasek provinsi jika tidak berangkat agar ada penjelasan ke provinsi.’ Demikian Yang Mulia,” ujar Dhori sapaan akrabnya.
Dhori menjelaskan, setelah menerima chat dari Desi, randis lalu ia gadaikan ke Haji Wandra sebesar Rp15 juta. Selanjutnya uang hasil penggadaian ditransfer ke Bendahara sebesar Rp10 juta. Sementara Rp5 juta sisanya, digunakan untuk biaya tak terduga.
“Sisanya Yang Mulia, karena kebutuhan kantor kan tidak terduga, dalam seminggu dua minggu ke depan, entah pimpinan yang akan hadir melakukan supervisi,” jelas Dhori.
Sementara itu, teradu II Desi Triyana langsung membantah keterangan Dhori tersebut. Desi menegaskan, dirinya tidak pernah menginstruksikan Dhori untuk menggadaikan kendaraan dinas. “Saya tidak pernah Yang Mulia menginstruksikan Pak Dhori yang terhormat untuk menggadaikan mobil. Saya tidak pernah,” tegasnya.
Kemudian terkait isi chat dengan Dhori, Desi mengatakan, “Itu adalah chat saya dan Divisi Pencegahan akan berangkat ke Jakarta menyampaikan laporan akhir di bulan Agustus. Itu berangkat terakhir kali saya pada masa periode pertama. Itu Yang Mulia,” ujar Desi.
Desi juga mengaku tidak mengetahui jika Dori menggadaikan mobil operasional Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang. “Pada saat berangkat tanggal 26 itu, saya tidak tahu kalau Pak Dori menggadaikan mobil. Saya tidak tahu sama sekali. Karena yang saya tahu, uang itu Rp12 juta GU baru cair,” kata dia.
Begitupun Teradu I, A Rachmat Lihusnu merasa tidak pernah mengintervensi Koorsek untuk menggadaikan mobil dinas. Rachmat Lihusnu (Teradu I) dan Desi Triyana (Teradu II) dilaporkan atas dugaan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koorsek Bawaslu Tuba untuk menggadaikan kendaraan dinas.
Uang gadaian diketahui dipergunakan untuk biaya perjalanan dinas anggota Bawaslu Tulang Bawang ke Pulau Jawa. Keduanya dilaporkan Ketua Sindikasi Demokrasi Indonesia Adhel Setiawan. (*)
Tinggalkan Balasan