RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer di Lampung Dipertahankan?

Bandar Lampung, sinarlampung.co Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyinggung soal nasib tenaga honorer pasca pengesahan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU) di DPR RI pada Selasa, 3 Oktober lalu.

Arinal memastikan tenaga honorer yang ada akan tetap dipertahankan. Dia juga berkomitmen memberdayakan tenaga honorer yang ada ketimbang merekrut kembali.

“Makanya saya enggak asal nerima (tenaga honorer). Jadi yang sudah ada kita pertahankan, diberdayakan. Makanya selama ini saya tidak ada penerimaan baru. Tetapi yang sudah ada bahkan bila perlu kita usulkan untuk menjadi pegawai. Tapi untuk saat ini kan belum,” ujar Arinal di kantor Pemprov Lampung, Jumat, 13 Oktober 2023.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Meiry Harika Sari mengatakan pihaknya akan mengkajinya terlebih dahulu, mengingat UU ASN masih rancangan belum sampai pada penetapan.

“Ya nanti kita tunggu, itukan baru RUU nanti kan kita pelajari lagi. kita akan ikuti, kan ada turun-turunannya,” ujarnya.

Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Melansir dari situs resmi Menpan, terkait pengesahan RUU ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan semua aman dan tetap bekerja.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR
/MPR Senayan, Selasa 3 Oktober 2023 lalu.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal signifikan bagi pemerintah. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *