Pesawaran, sinarlampung.co – Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran resmi menahan AZ (56) warga Dusun Sukabumi, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
AZ yang merupakan mantan Kades Sukaraja Lempasing diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
AZ diduga menyelewengkan uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi.
AZ terlibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ketika dirinya masih menjabat Kades Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran pada tahun 2022.
Penangkapan AZ berdasarkan LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tertanggal 21 Juni 2023. Tersangka ditangkap Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
AKP Supriyanto Kasat Reskrim Polres Pesawaran mengatakan selama proses penangkapan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
“Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa. Rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan,” kata Supriyanto.
Suprianto menjelaskan Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan pelaku tersebut mencapai Rp399.598.077, yang merupakan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada 29 September 2023 lalu.
Dikatakan, mantan kepala desa Sukajaya lempasing telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelidikan lebih lanjut nanti akan dilakukan oleh pihak berwenang khususnya unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti kasus ini.
“Polres Pesawaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara,” pungkas Supriyanto. (Mahmuddin)
Tinggalkan Balasan