Bandar Lampung, sinarlampung.co – Terkait pembangunan menara tower Base Transceiver Stasion (BTS) di RT 06, Lingkungan 2, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, milik PT Indosat yang dikerjakan oleh PT Wastlin yang mengabaikan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, M. Yudhi saat dihubungi via pesan singkat Whatsapp mengatakan jika wewenang K3 ada di Disnaker Provinsi Lampung.
“Iya, mulai tahun 2017 wewenang K3 ada di Disnaker Propinsi,” kata Yudhi, Selasa (17/10/2023).
Sementara, Kepala Disnakertrans Provisi Lampung Agus Nompitu saat dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti informasi itu.
“Oke akan di follow up (menindaklanjuti-red),” singkat Agus saat dihubungi pesan singkat Whatsapp, Selasa 17 Oktober 2023. (Red)
Tinggalkan Balasan