Warga Gugat Class Action Reklamasi PT SJIM di Panjang

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dampak reklamasi yang dirasakan merugikan warga, mulai dari pantai berlumpur dan polusi debu. Warga melalui LBH Garuda Pattimura sedang menyiapkan gugatan class action atas reklamasi perusahaan milik Tomo, PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM), di perairan Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Warga yang berhimpitan dengan lokasi perusahaan, antara lain Yamin, Burhanuddin, Alamsyah, dan Fahri mempercayakan kepada LBH Garuda Pattimura untuk melakukan gugatan class action. “Kami membutuhkan pendampingan hukum,” kata Yamin, tokoh nelayan setempat, Sabtu 14 Oktober 2023.

“Banyak warga yang tetap menolak reklamasi yang dilakukan perusahaan milik Tomo tersebut. Tak ada jaminan perusahaan merealisasi janji-janji. Sejak berdiri 20-an tahun lalu, perusahaan tak pernah berbagi CSR kepada warga sekitarnya,” kata Yamin.

Menurut Yamin, ada empat alasan warga setempat atas reklamasi 14 hektare yang mengurung permukiman warga yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan buruh. Pertama lingkungan hidup rusak kemudian biaya operasional warga melaut jadi bertambah akibat harus memutar jalan untuk berlayar mencari ikan dan lainnya ke kawasan Teluk Lampung.

Kemudian ketiga, resiko kerusakan perahu nelayan semakin tinggi akibat mendangkalnya alur keluar perairan dari bebatuan reklamasi, dan keberadaan perusahaan ekspor CPO itu tak berdampak terhadap kesejahteraan warga sekitarnya. “Lingkungan hidup jadi rusak dari sebelumnya pasir putih dan air laut bening jadi berlumpur pekat, ibu-ibu nelayan tak bisa cari kerang lagi, debu pabrik, pendangkalan alur kapal, dll,” kata Yamin

Tim LBH Garuda Pattimura, Samsul Arifin, SH, MH, didampingi enam advokat, antara lain Muhzan Zain, Ujang Tommy, David Sihombing, Tuti Purwati, Ziggy Zeaoryzabrizkie, serta advokat senior Robinson Pakpahan. “Target, minggu pertama bulan depan, November 2023, kami sudah mendaftarkan gugatannya ke PN Tanjungkarang,” ujar Direktur LBH Garuda Pattimura Samsul Arifin, SH, MH kepada wartawan Minggu 15 Oktober 2023.

“Harus jelas perizinannya dan hal lain agar kegiatan itu tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat sekitar, apalagi sampai menghilangkan akses nelayan terhadap sumber daya pesisir. Terlepas dari masalah izin dan masih distopnya kegiatan itu, kegiatan reklamasi akan menimbulkan dampak bagi nelayan. Sangat tak seimbang, nelayan kehilangan sumber kehidupannya hanya diganti segelintir beras, papan jalan, dll,” kata Samsul Arifin

Informasi lain menyebutkan sejak reklamasi pertama, tahun 2004, pabrik tersebut tak pernah melibatkan masyarakat sekitarnya. CSR bagi-bagi beras dan semen jalan juga baru sekali beberapa bulan lalu.

Rabu 11 Oktober 2023, para nelayan dan Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Lampung aksi tolak reklamasi perusahaan CPO milik pengusaha Tomo di Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Mereka berunjuk rasa di Tugu Adipura (Bundaran Gajah) Enggal dan di depan gerbang utama komplek Kantor Pemprov – DPRD Lampung, Jl Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Rabu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *