Dishub Lampung Gagal Kelola Aset Dan Transfortasi Lampung?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Miliaran nilai aset di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tak terawat. Mulai dari 21 unit bus hibah bantuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hingga hilangnya tujuh set besi timbangan pasca tak beroperasinya jembatan timbang yang disimpan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung. Ditambah sengkarut dugaan pungutan liar oleh oknum pegawai Dishub di Teminal Simpang Propau Lampung Utara.

Baca: Pemerintahan Arinal-Nunik Gagal Pertahankan Status International Bandara Raden Inten II?

sudha satu tahun bus bus hibat kemenhub ini hanya parkir

Kondisi 21 unit bus bantuan Kemenhub itu kini berada di pelataran parkir calon kantor Dishub Lampung di Jalan Terusan Endro Suratmin, Sukarame, itu kini tidak bergerak. Pihak Dishub berdalih bingung untuk memanfaatan atas aset tersebut.

“Mangkraknya 21 unit bus bantuan Kemenhub itu akibat ketidakseriusan pejabat Dishub dalam memanfaatkan sarana yang telah tersedia. Bayangkan saja, tinggal manfaatin sarana yang ada aja nggak bisa. Bagaimana Dishub mau punya program-program terobosan. Gubernur harus tahu yang beginian. Malulah kita ini, masak sudah dibantu sarana bus sebanyak itu, dimangkrakin aja. Ini artinya tidak becus kelola aset Negara,” kata Seorang Mantan pegawai Dishub Lampung yang sudah pensiun.

Data wartawan menyebutkan berdasarkan perjanjian hibah Kemenhub dengan Pemrov Lampung tanggal 8 Oktober 2018, disebutkan Hibah Barang Milik Negara (BMN) 20 unit bus ukuran sedang BRT paket 18,19, dan 21 tahun anggaran 2016 dan 20 unit bus ukuran besar BRT euro II engine mobile dua pintu dari APBN-P tahun 2017. Hibah 40 unit bus dengan muatan 30 orang ke atas bagi setiap unitnya.

Kemudian Gubernur mengeluarkan peraturan bernomor: G/383/V.13/HK/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengoperasian dan Penataan Trayek Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung. Pada pergub dinyatakan, pemprov melalui Dishub menunjuk operator atas 40 bus bantuan, dengan perincian Dishub mengelola lima unit, PT Lampung Jaya Utama (LJU) mengelola 15 unit, dan Perum Damri Cabang Bandar Lampung mengurus 20 unit lainnya.

Lalu atas perintah pergub, pada 1 November 2019, Dishub menyerahkan pengelolaan bus bantuan Kemenhub ke PT LJU dan Perum Damri. Yang diikat dalam perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan dan Pengoperasionalan Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung dengan nomor: 551/01/1470/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub dan Perum Damri.

Serta perjanjian kerja sama nomor: 551/01/1469/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub dengan PT LJU. Sejak awal pengoperasian atas puluhan unit bus bantuan Kemenhub ke Pemprov Lampung ini, hanya melakukan penunjukan kerja sama pengelolaan bus bantuan kepada Perum Damri dan PT LJU tanpa melalui tender.

Kerjasama Tanpa Tender

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo

Data wartawan menyebutkan berdasarkan perjanjian hibah Kemenhub dengan Pemrov Lampung tanggal 8 Oktober 2018, disebutkan Hibah Barang Milik Negara (BMN) 20 unit bus ukuran sedang BRT paket 18,19, dan 21 tahun anggaran 2016 dan 20 unit bus ukuran besar BRT euro II engine mobile dua pintu dari APBN-P tahun 2017. Hibah 40 unit bus dengan muatan 30 orang ke atas bagi setiap unitnya.

Kemudian Gubernur mengeluarkan peraturan bernomor: G/383/V.13/HK/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengoperasian dan Penataan Trayek Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung. Pada pergub dinyatakan, pemprov melalui Dishub menunjuk operator atas 40 bus bantuan, dengan perincian Dishub mengelola lima unit, PT Lampung Jaya Utama (LJU) mengelola 15 unit, dan Perum Damri Cabang Bandar Lampung mengurus 20 unit lainnya.

Lalu atas perintah pergub, pada 1 November 2019, Dishub menyerahkan pengelolaan bus bantuan Kemenhub ke PT LJU dan Perum Damri. Yang diikat dalam perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan dan Pengoperasionalan Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung dengan nomor: 551/01/1470/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub dan Perum Damri.

Serta perjanjian kerja sama nomor: 551/01/1469/V.13/2019 tertanggal 20 Desember 2019 antara Dishub dengan PT LJU. Namun sejak awal pengoperasian atas puluhan unit bus bantuan Kemenhub ke Pemprov Lampung ini, hanya melakukan penunjukan kerja sama pengelolaan bus bantuan kepada Perum Damri dan PT LJU tanpa melalui tender.

Hanya Titipan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengakui bila 49 unit bus bantuan Kemenhub pernah dikelola oleh Perum Damri dan PT LJU. Namun seiring mewabahnya Covid-19, kendaraan angkutan massal tersebut dikembalikan.

“Waktu Covid-19 itu, usaha angkutan ya mati karena tidak ada penumpang. Ditambah subsidi juga dihentikan akibat recofusing APBD dampak dari Covid-19. Saat itu PT LJU mengajukan keberatan, dan sebagian bus yang dikelolanya diserahkan ke Perum Damri,” kata Bambang.

Lalu, katanya, pada tahun 2021, ke-40 unit bus dikembalikan ke Pemprov Lampung yang kemudian oleh BPKAD dititipkan ke Dishub. BPKAD kemudian meminta penilaian terhadap besaran nilai aset dan nilai sewa ke Kanwil DJKN Lampung-Bengkulu, untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dalam hal ini pengusaha angkutan umum.

Dari hasil penilaian DJKN tersebut, jelas Bambang Sumbogo, pihaknya menawarkan kerja sama kepada beberapa perusahaan angkutan umum, seperti ke Perum Damri, PT Putra Karo Mandiri, PT Avenka Cahaya Nusantara, PT Karona Lalupa Nusantara, PT Big Star, dan PT Ainon Untung Lestari.

“Tapi sampai sekarang, belum ada satu pun yang menyatakan berminat untuk kerja sama pengelolaan bus-bus itu,” kata Bambang Sumbogo, didampingi Sekretaris Alma Rostow Guna, dan Kabid Lalulintas dan Angkutan, Hidayat.

Bambang mengaku sejak satu tahun terakhir ke-21 bus yang ditempatkan di pelataran parkir calon kantor Dishub Lampung di kawasan Sukarame, tidak pernah dipergunakan sama sekali. “Ya bagaimana mau digunakan, sekali gerak itu kan duit. Solar mahal. Dan tidak ada anggaran perawatan di dinas ini. Ada 17 unit bus lainnya sampai sekarang berada di PT LJU. Silakan bila ada OPD yang ingin menggunakan bus-bus yang hanya parkir ini. Asal mau tanggung jawab dan biayai sendiri. Kalau terjadi lakalantas, urus sendiri,” ucapnya.

Bambang mengaku jika 21 unit bus dari 40 unit bantuan Kemenhub tersebut, hanya dititipan. “Ya bus-bus itu kan aset daerah, karena terkait dengan pelayanan publik, makanya dititipkan ke Dishub. Jadi, kami ini cuma dititipi saja,” kata Bambang Sumbogo, kepada wartawan di ruang kerjanya Jum’at 13 Oktober 2023

Menurut Bambang, aset tersebut adalah titipan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung. “Semua aset kan BPKAD yang punya. Nah, karena aset ini berupa bus dan terkait dengan pelayanan publik, dititipkanlah ke kami. Jadi, kami ini ketitipan, bukan bus-bus itu dimangkrakin,” kata Bambang.

Bambang Sumbogo mengakui jika pihaknya justru kesulitan akibat dititipkannya puluhan bus bantuan Kemenhub tersebut. “Jujur saja ya, kami ini sengsara lo dititipi kayak begini. Di tempat saya kan nggak ada anggaran untuk ngurusnya. Siapa coba yang mau kasih dana operasional buat ngurusi bus-bus itu,” katanya.

Jadi Temuan BPK

Data LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun 2020 dengan nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/04/2021 tertanggal 23 April 2021, adalah Pergub nomor: G/383/V.13/HK/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pengoperasian dan Penataan Trayek Bus Angkutan Perkotaan Aset Milik Pemprov Lampung, yang langsung mengatur pengelolaan trayek bus kepada Perum Damri dan PT LJU.

Ironisnya Kadishub menandatangani pengelolaan bus bantuan Kemenhub dengan Perum Damri dan PT LJU. Padahal sesuai ketentuan, seharusnya yang berhak menandatangani perjanjian kerja sama adalah Sekretaris Daerah sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melaksanakan koordinasi pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Dan dalam perjanjian kerja sama antara Dishub dengan Perum Damri maupun Dishub dengan PT LJU, tidak mengatur mengenai nilai besaran kontribusi yang diterima Pemprov Lampung dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dari pemanfaatan puluhan bus bantuan Kemenhub.

Bahkan nilai kontribusi ditetapkan hanya melalui pembicaraan (Lisan,red) antara Kepala Dishub, General Manager Perum Damri, dan PT LJU berdasarkan kesanggupan dan kesepakatan bersama, tanpa dituangkan dalam keputusan tertulis. Menurut data yang ada, pada 9 Februari 2021 Perum Damri menyetorkan kontribusi ke kas daerah sebesar Rp24.000.000. BPK juga mencatat PT LJU selama tahun 2020 sama sekali tidak memberikan kontribusi atas 15 unit bus yang dikelolanya.

Besi Timbangan Hilang

Aset tujuh set besi timbangan yang berada di kantor UPTD Dinas Perhubungan Provinsi Lampung kini hilang. Diduga hilangnya aset bernilai ratusan juta itu hilang akibat ulah para oknum di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

Sekretaris Dishub Provinsi Lampung, Alma Rostow Guna membenarkan aset besi timbangan yang hilang tersebut. Dan saat ini pihaknya sedang berusaha menyelesaikan secara internal dalam lingkungan kantor. “Iya memang kami sedang berusaha untuk menyelesaikan secara intern dulu,” kata Alma, yang belum lama menjabat Sekretris Dishub Provinsi Lampung itu.

Alma mengaku pihaknya masih menyelidiki sendiri dulu agar mendapatkan kejelasan terkait aset tersebut, dan belum melapor ke pihak yang berwenang. “Baru dua hari kehilangan aset milik negara tersebut. Kami masih selidiki di internal dulu, untuk mendapatkan kejelasan agar tidak salah langkah selanjutnya,” katanya.

Pungli di Terminal Propaw

Dishub Lampung juga kini sedang diterpa kabar dugaan menerima upeti dari Pungutan Liar (Pungli) di Teminal Simpang Propau Lampung Utara. Dugaan Pungli diduga dilakukan para oknum Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung.

Kepala UPT Terminal Dishub Provinsi Lampung, Dwi Sugiarto, mengatakan bahwa tidak ada pihaknya melakukan pungutan liar dan menyetor upeti ke Dishub Lampung. Yang ada hanyalah retribusi yang disetor ke kas daerah. Tudingan pungli itu ramai berawal dari adanya pihak supir yang biasa melemparkan uang ke jalan dari atas kendaraan mereka dan dilihat warga setempat yang akhirnya dilaporkan.

“Kalau Pungli mah sepertinya itu tidak benar, mungkin ada supir yang tidak sengaja melemparkan uang dan dilihat warga, tapi mungkin warga sudah salah persepsi mereka pikir itu pungutan, pegawai kita pun tidak mengetahui uang tersebut untuk apa,” dalih Dwi Sugiarto.

Dwi mengaku jika dirinya dan para Kepala Seksi (Kasi) telah dipanggil aparat penegakan hukum terkait persoalan Pungli tersebut. “Kami memang dipanggil oleh pihak Polres Lampura, saya dan kasi semua ikut kesana. Kami juga sudah berikan berkas pembukuan yang diminta pihak polres, itu sekira bulan kemarin tanggal 25 September 2023,” katanya.

Dwi memastikan bahwa tidak ada soal setoran atau upeti yang mengalir ke pejabat Dishub setiap bulannya. Menurutnya soal upeti yang dimaksud adalah untuk Kas Daerah (Kasda). “Ia setoran untuk kasda memang ada dan semua ada buktinya, tapi kalau untuk Kadis ya enggak ada,” ujarnya tanpa merinci nilai setoran.

Kasis Jasa dan Fasilitas Terminal Risky, menambahkan data setoran PAD ke Dinas Provinsi itu sifatnya Rahasia. “Jangan tidak boleh kalian melihat data PAD setoran kami, itu kan arsip rahasia, kalau mau melihat langsung saja ke dinas,” kata Risky terlihat emosi. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *