Lampung Utara, sinarlampung.co-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Kabupaten Lampung Utara, Abdurrahman, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Krimsus Polda Lampung, menyebutkan bahwa dalam perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 Kepala Desa se-kabupaten Lampung Utara tahun 2022, dirinya menjadi korban kriminalisasi dan pemerasan oleh oknum polisi di Polres Lampung Utara.
Baca: Polisi OTT Pejabat Dinas PMD Lampung Utara BB Uang Tunai Rp36 juta Kadis Belum Tersangka
Baca: Korupsi Bintek Kepala Desa Polda Lampung Tahan Kadis PMD Lampung Utara
Abdurahman mengatakan hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai kepala dinas DPMDT Kabupaten Lampung Utara. Perkara yang sudah berjalan satu setengah tahun berjalan membuat dirinya menderita dan merasa di kriminalisasi oleh oknum-oknum anggota Polres Lampung Utara.
Abdurahman menyebutkan kriminalisasi yang dialaminya saat dalam proses memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Lampung Utara. Karena isi BAP tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam keterangan BAP dirinya tidak diperbolehkan untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya.
”Ketika kami ingin menyampaikan fakta yang sebenarnya pada saat pemeriksaan tidak diperbolehkan melebar oleh oknum polisi,” kata Abdurahman didampingi mantan Kabid PMD Ismirham Adi Saputra, dalam konferensi pers di kantor DPMDT. Minggu 22 Oktober 2023.
Selain dikriminalisasi, kata Abdurrahman, dirinya juga diperas oleh oknum anggota Polres Lampung Utara melalui pimpinannya, yakni Sekda kabupaten Lampung Utara. Oleh sebab itu dalam perkara ini dirinya meminta keadilan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Mahfud MD, Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI.
Abdurahman menceritakan pasca dijemput paksa oleh oknum anggota Polres Lampung yang pada saat itu mengaku sebagai anggota KPK meminta agar dirinya dipaksa mengakui uang yang diterimanya. Karena merasa tertekan Abdurahman menjawab uang yang dia terima bukan Rp30 juta, melainkan Rp25 juta.
Abdurahman mengaku bahwa di dalam mobil, dia kembali ditekan oleh oknum Polres Lampung Utara menanyakan uang tersebut untuk apa. Dia menjawab, uang tersebut diberikan kepada Sekda Lampung Utara sebesar Rp10 juta, Untuk Asisten I Man Kodri sebesar Rp5 juta, sebagai jasa pemateri pembukaan acara bimtek.
Kemudian sisanya dipergunakan untuk perjalanan dan penginapan dirinya sebagai Kadis DPMDT dan panitia kerja saat membuka acara bimtek pra-tugas bagi 202 kades terpilih. ”Acara bimtek itu tidak tersedianya anggaran di DPMDT,” katanya.
Saat tiba di Mapolres Lampung Utara, Abdurahman langsung di BAP dengan jawaban yang sama pada saat pengakuannya di dalam mobil. Selang satu jam kemudian dilakukan BAP untuk kedua kalinya diarahkan oleh penyidik dengan jawaban bahwa uang sebesar Rp25 juta yang dirinya terima tidak diberikan kepada atasan melainkan disuruh merubah menjadi uang bayar hutang Rp25 juta.
”Pemerasan itu dilakukan pasca kejadian di Polres Lampung Utara dengan angka miliaran. Saya tertekan dan merasa ditakuti takuti sehingga saya terpaksa harus berbuat seperti itu. Dan pemerasan itu untuk menutupi kasus Bimtek ini,” ujarnya.
Karena merasa dikriminalisasi dan tersiksa selama dalam perkara ini dirinya bersama mantan pejabat yang terlibat didalam perkara ini meminta maaf kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara. ”Kepada bupati dan wakil bupati saya mohon maaf karena saya tanpa seizin beliau memberanikan diri dalam hal ini karena saya dan keluarga saya merasa terzolimi dan tersiksa,” katanya.
OTT Oleh Polres Lampung Utara
Sebelumnya, medio April 2022, tim Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara, karena terlibat korupsi program Bimbingan Teknik (Bintek) Kepala Desa di Lampung Utara tahun 2022.
Petugas menangkap Kepala Dinas PMDT, Kabid Pemerintahan Desa, Ismirham Adi Saputra (IAS), Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa, Ngadiman (NG), dan Nanang Furqon (NF), pelaksana kegiatan, warga asal Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022.
Mereka ditangkap saat menyerahkan uang fee kegiatan, Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara. Bintek dilaksanakan, pada 26 Maret-21 April 2022 lalu, di Hotel Horison Bandar Lampung, dan Bandung, Jawa Barat.
Polisi juga sempat membawa Kepala Dinas PMD Abdurrahman, dan pejabat lainya, HD dan RN. Polisi kemudian menetapkan Ismirham Adi Saputra, Ngadiman, dan NF dari Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID), sebagai tersangka. Sementara Kadis Ibdurahman, dan dua orang lainnya diloloskan dan hanya dijadikan sebagai saksi.
Awal Kasus
Dinas PMD Lampung Utara menggelar Bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung. Setiap peserta diwajibkan membayar Rp7,5 juta.
Dilanjutkan kegiatan pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat. Dalam kasus tersebut, diduga terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PMD Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara Bimtek.
Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta Bimtek terhadap Dinas PMD Lampung Utara yang disepakati kedua belah pihak. Dalam perkara tersebut, total uang suap yang diterima Dinas PMD Lampura dari 202 Kepala Desa yang terpilih mengikuti kegiatan Bimtek tersebut sejumlah Rp141, 4 juta. Diduga bagi-bagi fee dari acara Bintek itu tidak merata.
Ditarik ke Polda
Satu tahun lebih kasusnya mengendap di Polres Lampung Utara itu ditarik ke Polda Lampung. Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pemeriksaan ulang, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara Abdurahman ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh , Senin 3 Juli 2023.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo, mengatakan Kadis PMD Lampura terlibat dalam kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampura tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Penetapan Kadis PMD atas pengakuan dari 3 tersangka yang lebih dulu ditahan pada Selasa (26/4). Mereka diamankan di Bekasi, Jawa Barat. Masing-masing berinisial IA, NG, dan NF dan barang bukti. Tersangka IA merupakan Kabid Dinas PMD, yang bertugas melakukan pengawasan di dinas tersebut dengan rekannya, NG, yang juga Kasi di dinas PMD dan turut serta dalam kegiatan bimtek kepala desa tersebut. Sementara, NF merupakan penyelenggara kegiatan bimtek.
Mereka diduga telah menerima fee dari admin kegiatan Bimtek yang dianggarkan Rp1,515 miliar. Dalam kegiatan tersebut Kepala Desa (kades) mengeluarkan dana Rp7,5 juta per orang dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022. Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman satu sampai lima tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan