Oknum Anggota Polsek Jabung yang Terlibat Curanmor di-PTDH

Lampung Timur, sinarlampung.co Oknum anggota Polsek Jabung, Bripka RK alias RAM, resmi di Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari institusi Polri, Selasa (24/10/2023).

Bripka RK disanksi PDTH lantaran terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kedaton, Kota Bandar Lampung beberapa bulan lalu.

Upacara PDTH dipimpin Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar di halaman Mapolres setempat. Upacara PTDH digelar tanpa kehadiran bersangkutan (In Absentia).

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar menegaskan sanksi PTDH akan dikenakan ke setiap personil yang terbukti melakukan pelanggaran. “Siapapun personil Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, akan menerima sanksi tegas dari institusi Polri,” tegas Rizal.

Rizal berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh personil polri khususnya anggota Polres Lampung Timur.
“Peristiwa ini harus menjadi introspeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku,” pesannya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka RK ditangkap Propam lantaran mencuri dua unit sepeda motor milik penghuni Indekost di Bumi Manti 4, Kampung baru, Kedaton, Bandar Lampung pada Rabu (15/10/2023) lalu.

Aksi RK terungkap setelah atribut kepolisian miliknya tertinggal di TKP. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *