Surabaya, sinarlampung.co-Setelah gagal merudapaksa menantunya, Khori (52), warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, panik dan menikam.korban dengan pisau dapur, pada Selasa 31 Oktober 2023 sore, pukul 16.30 WIB.
Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) yang tengah hamil 7 bulan itu terkulai bersimbah darah dengan luka tusukan sedalam 13 cm. Korban ditemukan suaminya berlumuran darah diatas kasur kamarnya. “Korban yang masih bernapas itu langsung dilarikan warga ke Puskesmas Purwodadi. Sayang, nyawa korban tak tertolong. Sedangkan bayi di kandungan korban juga meninggal,” kata Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.
Menurut Hari Azis, petugas satreskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan Khoiri terhadap menantunya Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) yang tengah hamil 7 bulan. “Penusukan terjadi karena korban menolak dan melakukan perlawanan saat akan diperkosa tersangka. Dari hasil penyidikan terungkap terjadi pelecehan seksual terhadap korban,” kata Hari Aziz.
Dari pengakuan tersangka, kata Hari, Khoiri selesai mandi dan melintas di depan kamar yang ditempati menantu dan anaknya. Saat itu Khoiri melihat korban yang mengenakan daster tengah tiduran di kasur. Seketika itu juga muncul niat Khoiri menyetubuhi menantunya sendiri.
Hari mengungkap, saat itu pelaku sempat menindih dan menciumi menantunya. Tapi korban terus melawan lalu berteriak. Teriakan korban itulah yang kemudian membuat Khoiri panik. Teriakan korban membuat tersangka panik dan lari ke dapur mengambil pisau,
“Pelaku kemudian kembali lagi ke kamar menantunya dan langsung menggorok leher korban, Tersangka menggorok leher korban yang saat itu sedang istirahat atau tiduran. Sehingga, korban tak sempat melawan. Dari hasil autopsi, terdapat luka di tubuh korban sedalam 13 sentimeter.” katanya
Kepada polisi Khoiri mengaku marah setelah gagal memperkosa menantunya. Khoiri mengaku saat itu dalam pengaruh minuman keras. “Saya waktu itu habis minum-minuman keras. Minum merek TM alias Topi Miring,” kata Khoiri yang dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) KUHP. (Red)
Tinggalkan Balasan