Oknum Caleg Anak Anggota DPRD Tubaba Dilaporkan Perkosa Mahasiswi, Lapor ke Polresta Sejak Juni 2023

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Calon anggota Legislatif (Caleg) untuk Wilayah Tulang Bawang, BMP Alias K, diduga terlibat kasus perkosaan terhadap seoarang mahasiswi. Korban melapor ke Pokresta Bandar Lampung, beberapa jam setelah lejadian, medio 3 Juni 2023 lalu. Dan hingga kini masih dalam penyelidikan Unit PPA Reskrim Polresta Bandar Lampunng.

Kepada wartawan, korban AP (19), Mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bandar Lampung ini, menyebutkan dirinya melaporkan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh BMP alis K ke Polresta Bandar Lampung beberapa jam pasac kejadian. BMP alias K merupakan anak dari anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial S, dan telah beristri NR. Peristiwa perkosaan terjadi dikediaman pelaku di bilangan Rajabasa.

Laporan korban terdaftar dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: LP/B/808/VI/2023/SPKT/Ppolresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 3 Juni 2023, yang ditandatangani Bripka Loly Eka Putra.

AP yang tinggal di Teluk Pandan, Pesawaran, menyatakan perkosaan dialaminya pada hari Sabtu, 3 Juni 2023, sekira pukul 12.00 WIB di kediaman BMP, Perumahan Bumi Puspa Kencana Jalan Abdul Muis 6 Nomor: C-14, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. “Saya langsung melapor ke Polresta Bandar Lampung selang beberapa jam setelah kejadian pemerkosaan,” katanya.

Dari data di Polresta Bandar Lampung, dan SP2HP kepada pelapor, Polresta yang menerima laporan dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP, merespon cepat dengan melayangkan surat ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum (VER) terhadap korban AP.

Pelaksanaan VER pada korban perkosaan berusia 19 tahun di RS Bhayangkara ini berdasarkan surat bernomor: R/173/VI/2023/LPG/RESTA BALAM yang ditandatangani Kanit SPKT I, Ipda Toni Arnaldo dan VER dilaksanakan oleh dr Nia Irawaty pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 3 Juni 2023.

Berdasarkan surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, dan surat perintah penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, telah dilakukan interogasi terhadap korban AP. Penyidik juga menginterogasi beberapa saksi; Y, AS, N, dan IPY. Serta melakukan koordinasi dengan pihak RS Bhayangkara terkait hasil visum et repertum atas nama AP.

Berdasarkan surat Nomor: B/845.a/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, yang ditujukan kepada pelapor AP, disampaikan bahwa penyidik akan mengirim undangan klarifikasi terhadap terlapor, yaitu BMP alias K.

Dan mengacu pada surat yang juga ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, dengan Nomor: B/483/IX/2023/Reskrim, perihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, tertanggal 15 September 2023, pada point kedua disampaikan bahwa laporan AP terhadap dugaan pemerkosaan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Penyidik Polresta Bandar Lampung telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor BMP. Namun, pria beristri yang tengah mencalonkan diri sebagai caleg di Kabupaten Tulang Bawang itu, belum memenuhi panggilan pihak berwenang.

Informasi di Polresta Bandar Lampung, penyidik segera mengirimkan panggilan klarifikasi untuk ketiga kalinya. Bila tetap mangkir, jika tidak hadir sesuai ketentuan perundang-undangan, aparat berhak langsung melakukan penangkapan. ”Kalau terlapor menghilang, Polisi pasti akan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sebab kasus yang dilaporkan ini merupakan tindak pidana murni, yang perdamaian pun tidak akan dengan sendirinya menghilangkan hukuman badan,” kata seorang praktisi hukum, di Bandar Lampung, Jum’at 3 November 2023. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *