MI diamankan atas laporan mantan mertuanya, Purnomo warga Pekon Gadingrejo Timur, kecamatan Gadingrejo. Awalnya MI meminjam motor Yamaha Zupiter Z BE-3243-YG, milik mertuanya sejak tahun 2018 untuk aktivitas sehari-hari.
Namun motor tersebut rupanya dijual pelaku tanpa sepengetahuan dan izin korban. “Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian senilai Rp4,8 juta lalu melaporkan ke Polisi.” Kata Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq.
Menurut Kapolsek, tersangka kesehariannya bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan, Kabupaten Pesawaran. Atas laporan itu pelaku ini diamankan pada Jumat 3 Oktober 2023.
“Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” katanya.
Menurut Kapolsek, berdasarkan pengakuan tersangka, motor milik korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta. Dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Tinggalkan Balasan