Warga Sumuranja dan Candi Pulo Ampel Cemas Minta Blasting PT Alfa Granitama Dihentikan 

Serang, sinarlampung.co Metode pemecah batu dengan menggunakan bahan peledak (Blasting) oleh PT Alfa Granitama membuat sebagian warga Desa Sumuranja dan Candi Pulo Ampel, Kecamatan Pulo Ampel, Serang cemas.

Pasalnya, menurut tokoh masyarakat Desa Sumuranja Idris, penggunaan blasting untuk menghancurkan batu di area pertambangan milik PT Alfa Granitama dikhawatirkan dapat merusak rumah warga. Selain itu, warga juga takut terjadi sesuatu akibat penggunaan blasting secara berkelanjutan.

“Saya berharap tidak ada lagi Blasting dan kepada pemerintah agar bertindak tegas terhadap Perusahaan yang menggunakan Blasting. Kami di dua desa yaitu Sumuranja dan Candi Pulo Ampel sangat dirugikan dengan apa yang dilakukan PT Alfa Granitama tersebut. Warga was-was dan cemas takut terjadi sesuatu yang lebih fatal lagi,” ujar Idris via telpon selulernya, Kamis (2/11/2023).

Atas keresahan tersebut, Idris mengatakan warga akan menggelar demo menuntut PT Alfa Granitama untuk segera menghentikan aktivitas peledakan menggunakan blasting yang dinilai dapat berdampak buruk bagi warga dan lingkungan. “Katanya iya, warga akan lakukan aksi demo,” tandasnya.

Sementara itu ketua Karang Taruna Kecamatan Pulo ampel Luki sosiawan menyesalkan sikap PT Alfa Granitama. Sebab sebelum blasting PT Alfa tidak bersosialisasi terlebih dahulu dengan seluruh masyarakat. PT Alfa hanya bersosialisasi dengan orang terdekat saja.

“Mereka melakukan sosialisasi hanya dengan orang-orang mereka saja orang yang dekat dengan PT Alfa Granitama, seharusnya semua masyarakat diajak dan diundang untuk sosialisasi, kalau hanya orang-orang pilihan artinya pihak perusahaan hanya membodohi masyarakat sekitar. Kalau semua masyarakat diundang untuk sosialisasi terkait kegiatan Blasting pasti akan ada kesepakatan, nah ini kan tidak ada, kades tidak tahu, camat juga tidak tahu, “ujar Luki via telpon seluler pada wartawan Kamis (2/11).

Luki juga menambahkan meminta DLH dan ESDM Propinsi Banten dan Kabupaten Serang untuk meninjau kembali perijinan Blasting PT Alfa Granitama, ” Jangan main atas saja sedangkan kami masyarakat yang tertindas dan merasakan akibat dan dampaknya,” tegasnya.

Ketua Karang taruna Kecamatan Puloampel Luki Sosiawan saat dikonfirmasi membenarkan beberapa bangunan rumah warga desa Sumuranja dan Candi Desa Puloampel mengalami keretakan, bahkan menurutnya sistem tehnik peledakan (Blasting) seharusnya melihat sisi dampak negatif yang ditimbulkan kepada warga sekitar.

“Seharusnya pemerintah memperhatikan efek negatif ketika mengeluarkan izin, ini kan ekplorasi, apalagi kabarnya akan melakukan blasting di desa Banyuwangi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya diduga Perusahaan tambang batu milik PT. Alfa Granitama yang berlokasi desa Puloampel, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang suatu perusahaan Galian C jenis batu melakukan kegiatan peledakan ( Blasting) dalam melakukan pemecahan batunya.

Akibatnya beberapa rumah di sekitar terkena dampak yaitu retak-retak dan membuat warga sekitar was-was.

Rencananya warga akan melakukan aksi demo akibat adanya dugaan PT Alfa Granitama yang bergerak di bidang usaha baru itu didiga melakukan Blasting (Tehnik Peledakan) yang mengakibatkan

rumah penduduk alami keretakan di beberapa bagian rumah warga di luar desa Puloampel tepatnya desa Sumuranja, Kecamatan Puloampel, Serang, Banten.

Kapolsek Pulo ampel saat di konfirmasi Terkait hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya sedang menindak lanjuti hal itu, ‘Sedang kita tindak lanjuti untuk kegiatan tersebut

Saat wartawan menanyakan terkait adanya rumah warga terdampak akibat Blasting PT Alfa granitama, Kapolsek menerangkan bahwa PT tersebut akan bertanggung jawab, dan mengganti kerugian warga,” jelasnya via pesan whatsapp pada wartawan, kamis (2/11). (Suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *