Data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, praperadilan resmi didaftarkan pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu.
Pengadilan mencantumkan nama selaku pihak Pemohon yakni, Tuti Sumiati. Dan selaku Termohon tercantum nama pihak yaitu Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq Diresnarkoba Polda Lampung.
Gugatan terkait “Sah atau tidaknya penahanan,” seperti keterangan yang tercantum pada klasifikasi perkara, di SIPP PN Tanjungkarang.
Praperadilan yang dimohonkan Tuti Sumiati, resmi terdaftar melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan berkas perkara bernomor 5/Pid.Pra/2023/PN Tjk.
Sidang gugtan permohonan praperadilan tersebut akan digelar secara perdana, pada Selasa 7 November 2023 pekan depan, sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai, di ruang sidang Oemar Seno Aji, gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Red)
Tinggalkan Balasan