Hakim Yang Tangani Prapradilan Rempang Ditemukan Tewas di Hotel Batam?

Batam, sinarlampung.co-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang sedang menangani sidang prapradilan Rempang, Nanang Herjunanto (45), ditemukan tewas di kamar 208 Hotel Lovinna Inn Batam Center, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu, 5 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi masih menyelidiki penyebab meninggalnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Provinsi Kalimantan Selatan. Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir mengatakan jasad Nanang ditemukan pada Minggu (5/11/2023) malam. Mayat itu langsung dievakuasi ke rumah sakit. “Benar, jenazah sudah kami evakuasi dan dibawa ke kamar jenazah di RS Bhayangkara Polda Kepri tadi malam,” kata Doddy.

Awalnya petugas hotel curiga akan aroma tak sedap dari sebuah kamar. Kemudian pihak hotel menghubungi kepolisian dan membuka kamar tersebut. “Saat ditemukan di kamar hotel, korban dalam posisi tertelungkup menghadap ke kiri. Diperkirakan kondisi jenazah sudah lebih satu hari. Dugaan awal, korban tewas dikarenakan penyakit yang dideritanya, sebab di dekat jenazah juga ditemukan sejumlah obat-obatan,” katanya.

Ditanya Wartawan Soal Rempang

Sebelumnya, Nanang sempat dikonfirmasi wartawan, Kamis 02 November 2023, terkait sidang praperadilan kasus kerusuhan bela Rempang, 11 September 2023. Nanang selain hakim di PN Batam, juga menjabat juru bicara PN Batam. Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai, Hakim PN Batam tidak imparsial dalam menangani sidang praperadilan itu. Nanang mengatakan jika hakim menjalankan kewenangannya secara mandiri dan tidak memihak.

Ketua PN Batam, Mashuri Effendie mengatakan, almarhum Nanang sempat memimpin apel pada Jumat 03 November 2023 sore. Malamnya sekira pukul 20.00 WIB, korban sempat mengunggah berita terkait sidang praperadilan kasus Rempang di grup WhatsApp hakim.

“Sabtu 04 November 2023, ada keluarga pengadilan yang nikahkan anaknya di hotel. Acara jam 14.00 WIB, saya hadir. Setengah tiga 14.30 WIB tidak ada alhamarhum datang,” kata dia.

Lalu pada Ahad 5 NOvember 2023 keluarga korban menghubungi korban, namun tidak bisa dihubungi. “Tidak nyambung-nyambung. Istri korban menghubungi orang pengadilan. Terus ke hotel tak ada respons juga,” kata Mashuri Effendie.

Lalu pihak hotel dan pengadilan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong. “Kemudian pintu didobrak, korban sudah terbaring telungkup. Di tubuh ada bekas bekam, meninggal diperkirakan Sabtu, sudah biru-biru,” kata Mashuri Effendie.

Menurutnya, korban meninggal secara wajar, hanya saja ia telah meninggal lewat satu hari. “Menurut kekuarga beliau ada riwayat jantung dan darah tinggi,” kata dia.

Mashuri mengatakan, korban dikenal rendah hati, kalem, dan biasanya lebih banyak diam. “Kalau diajak ngobrol baru ngangguk,” kata dia.

Perwakilan Manajemen Hotel Lovina Inn, Wilson Wijaya mengatakan, dibuka kamar tinggal korban atas permintaa keluarga korban. “Atas permintaan keluarganya. Biaya sewa hotel Rp3 juta-an per bulannya,” kata dia.

Waka PN Amuntai

Sementara Berdasarkan Hasil TPM Hakim pada tanggal 1 November 2023, Nanang Herjunanto, menjabat sebagai Wakil Kepala PN Amuntai. Saat persiapan kepindahaanya, almarhum masih tinggal di Hotel “Betul infonya, beliau tinggal sehari-hari di hotel (longstay) karena beliau tinggal sendiri di Batam,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Eddy Sameaputty, kepada wartawan di Batam, melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu 5 November 2023 malam.

Menurut Eddy Sameaputty, Hakim Nanang Herjunanto ini awalnya pernah mengontrak rumah di sekitar Batam Center. Namun, karena hendak pindah tugas keluarganya telah lebih dahulu kembali ke Jogjakarta. “Beliau tinggal menunggu saat untuk promosi menjadi Wakil Ketua PN Amuntai (Kalsel) dalam bulan depan,” katanya.

Berdasarkan penulusuran SwaraKepri dari situs PN Batam, Hakim Nanang Herjunanto dengan NIP 19780125 200112 1 003 memiliki pangkat sebagai Pembina dan merupakan golongan PNS IV/a. Nanang Herjunanto menjadi CPNS/Cakim Pengadilan Negeri Mungkid (2001), kemudian PNS/Cakim Pengadilan Negeri Mungkid (2003)

Lalu bertugas menjadi Hakim Pengadilan Negeri Raha (2005-2008), Hakim Pengadilan Negeri Sikaping (2010-2012), Hakim Pengadilan Negeri Wates (2012-2015). Hakim Pengadilan Negeri Depok (2015- 2021). Kemudian menjadi Hakim Pengadilan Negeri Batam (2021-2023), dan terakhir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai (Berdasarkan Hasil TPM Hakim pada tanggal 1 November 2023). (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *