Tok! Majelis Kehormatan MK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam amar putusannya memutuskan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Indepedensi dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

MKMK juga memutuskan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor (Anwar Usman)

Selain, MKMK memerintahkan Wakil ketua MK untuk dalam 2×24 jam sejak putusan selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hakim terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitsi berakhir.

Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, hasil pemilihan DPR, DPD dan DPRD, dan Pilgub, Pilkada kabupaten/kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang pleno MKMK di Gedung MK yang berakhir bagda magrib, Selasa (7/11/2023),

(iwa)

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *