Vidio Ngeseks di Pasar Tersebar, Pelajar di Lamteng Laporin Cowoknya ke Polisi?

Lampung Tengah, sinarlampung.co-Seorang pelajar wanita, sebut saja Melati (16), melaporkan AG (18), tak lain pacarnya sendiri, karena menyebarkan vidio persetubuhan mereka tersebar kepada teman-teman sekolah hingga orang tua. Apalagi sebelumnya AG mengancam melati akan menyebarkaa vidio Porno mereka saat dilakukan Pasar Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Melati mengaku dipermalukan oleh AG, meski mereka sudah berpacaran sejak Desember 2022, dan kerap berulang melakukan hubungan terlarang itu. Usut punya usut, rupanya AG marah kepada Melati yang menolak untuk diajak berhubungan badan. AG Marah dan mengancam menyebarkan vidio mereka. Namun Melati mengabaikan ancaman itu.

Tanpa diduga, Oktober 2023 korban kaget bukan kepalang saat videonya bersama sang pacar tersebar kepada teman-teman sekolah, hingga sampai kepada guru dan orang tuanya. “Alasan korban melaporkan AG ke polisi karena malu, video asusila mereka tersebar ke teman sekolah hingga ke orangtua,” kata Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto.

Menurut Kapolsek, AG kemudian diamankan pada Jum’at 3 Nobember 2023. “Pelaku diamankan pada Jumat kemarin dan sekarang sedang diproses pemeriksaan di Polsek Gunungsugih. Petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Oppo A16 warna biru dongker milik pelaku yang berisi video asusila tersebut,” kata Wawan Budiharto.

Kapolsek menjelaskan, korban dan pelaku pertama kali melakukan hal terlarang itu saat keduanya janjian untuk ketemu pada Desember 2022 silam. Keduanya janji ketemuan di rumah nenek korban. Dan disanalah keduanya melakukan tindakan tercela itu. “Keduanya melakukan tindak asusila pertama kali di rumah nenek korban,” katanya.

Pelaku, kata Kapolsek yang lebih dulu mengajak, dan korban terang-terangan mengiyakan keinginan pelaku. Karena mereka saling suka. Setelah kejadian itu, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan perbuatan serupa, namun lebih nekat. Pelaku mengajak korban berbuat asusila di pasar Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

“Korban mengiyakan ajakan itu. Dan pelaku merekam aksi mereka. Remaja-remaja ini kurang edukasi, dan ada pembiaran dari orangtua, padahal keduanya masih pelajar. Pelaku ini dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolsek.

Atas kasus itu, Kapolsek mengimbau kepada para orangtua agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak, terutama anak wanita, agar dapat menghindari pergaulan bebas tidak akan membuahkan hasil positif. “Kita berharap para orangtua dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Kita wajib membimbing anak supaya mendapatkan perhatian dan pendidikan yang benar,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *