Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Oknum Calon anggota legislatif (Caleg) BMP alias K yang dilaporkan ke Polisi terkait dugaan perkosaan kepada AP (19) 3 Juni 2023 lalu masih bebas keluyuran. Padahal sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Namun putra anggota DPRD Tubaba Fraksi PDIP itu masih mangkir, dan banyak tinggal di Menggala, Tulang Bawang.
Baca: Oknum Caleg Anak Anggota DPRD Tubaba Dilaporkan Perkosa Mahasiswi, Lapor ke Polresta Sejak Juni 2023
BMP sempat mengaku sebagai Caleg dari PDIP di salah satu Kabupaten di Lampung. Mendengar hal itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Lampung membenarkan jika pelaku dugaan perkosaan terhadap mahasiswi swasta itu adalah anak anggota DPRD Tubaba dari partainya. “Saya sudah menghubungi Ketua DPC Tubaba. Dan benar kalau dia (BMP,red) anak dari kader PDI Perjuangan. Tapi yang bersangkutan sudah berkeluarga,” ucap Sutono, kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.
Sutono memastikan bahwa BMP bukanlah kader dari PDI-P di Lampung. “Orang tuanya benar kader PDIP. Tetapi anak yang dipermasalahkan itu bukan Bacaleg dari PDI Perjuangan. Jadi tidak benar yang bersangkutan Bacaleg PDIP,” kata Sutono.
Informasi wartawan menyebutkan, pasca ramai pemberitaan atas kasusnya, BMP kemudian meninggalkan rumah pribadinya, di Perumahan Bumi Puspa Kencana Blok C-14, Rajabasa, Bandar Lampung. BMP kini banyak tinggal di kawasan Menggala. BMP menghuni rumah megah sekitar kompleks perumahan Pemda Tulang Bawang.
Bahkan Jum’at 3 November 2023 malam BMP terlihat bersama beberapa koleganya tengah kongkow di kawasan Pasar Toto Mulyo, Tulang Bawang Barat. Mereka kemudian bergerak ke arah SP I dan Unit 2 Tulang Bawang. “Sudah tidak lagi di Bandar Lampung. Kabarnya sudah tinggal di Menggala, ada rumah besar di Komplek Pemda,” kata sumber wartawan di Bandar Lampung.
Menanggapi kasus Caleg jadi terlapor itu, Praktisi hukum Yulius Andesta meyakini bahwa Polisi tidak akan tinggal diam menyikapi gaya BMP yang terkesan melecehkan panggilan aparat berwenang. “Kalau sudah dua kali panggilan diabaikan, pasti ada tindakan tegas ke depannya. Penyidik itu tugasnya menjalankan UU, dalam hal ini melakukan penegakan hukum, jadi siapa pun yang dinilai meremehkan tugasnya, pasti akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yulius Andesta, Senin 6 November 2023.
Yulius menyatakan apresiasi atas ketegasan penyidik dalam menangani perkara ini. Karena meski terlapor mangkir dari kewajibannya menyampaikan klarifikasi, namun penyidik telah menaikkan status perkara dugaan perkosaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kita sebagai warga masyarakat yang ingin melihat penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, patut memberi apresiasi dan penghormatan atas kerja penyidik dalam perkara ini yang sudah naik ke penyidikan. Ini artinya, keterangan terlapor sudah tidak diperlukan lagi karena penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti,” kata Yulius Andesta.
Dalam prosesnya, melalui surat bernomor: B/483/IX/2023/Reskrim, tanggal 15 September 2023, yang ditujukan kepada AP selaku pelapor, dengan prihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, pada point kedua surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menyatakan bahwa laporan terhadap dugaan perkosaan setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Kasus perkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP adalah tindak pidana biasa atau bukan delik aduan. Maka dalam perkara ini, tidak mengenal perdamaian. Perbuatan harus tetap dipertanggungjawabkan secara hukum. Karenanya sudah benar, penyidik memang harus melanjutkan proses hukumnya,” katanya.
Yulius menambahkan delik atau peristiwa pidana aduan terdiri dari dua, yaitu yang disebut delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Delik aduan absolut adalah peristiwa pidana yang selalu hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, seperti pada pasal 284, 287, 293, 310, 322, 332, dan 369 KUHP.
“Pada delik aduan, orang yang mengadukan berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan atau pelaporan diajukan. Misalnya, pencabutan laporan karena adanya perdamaian dan sebagainya. Nah, kasus perkosaan itu sesuai pasal 285 KUHP adalah tindak pidana biasa, bukan delik aduan,” katanya.
Yulius menjelaskan, pasal 285 KUHP menyatakan: barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan