Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Abdulrahman dan mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Ismirham Adi Saputra yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi Bimbingan Teknis (Bimtek) pratugas kepala desa terpilih tahun 2022 dan Wawasan Kebangsaan meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
Permintaan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya, Gindha Ansori Wayka kepada Majelis Hakim dalam agenda persidangan pembacaan nota keberataan (Eksepsi) terhadap dakwaan JPU yang digelar PN Tanjung Karang, Kamis 9 November 2023.
“Kami menilai dakwaan JPU terhadap klien kami kurang cermat dan uraian peristiwa penerimaan uang gratifikasi tidak secara rinci dan jelas atau tidak lengkap yang menyebabkan dakwaan kabur (obscuur libel), serta tidak memenuhi syarat materil sesuai dengan KUHAP,” kata Gindha.
Pengacara viral Lampung itu juga menjelaskan kepada Majelis Hakim, jika dakwaan Jaksa dalam dakwaan satu, dua dan ketiga dinilai sama, sehingga tidak ada perbedaan uraian dalam masing-masing unsur dakwaan yang diterapkan. Kemudian Gindha Ansori juga menilai dakwaan terhadap kliennya Abdulrahman sama dengan ketiga terdakwa lainnya yang juga ikut disidangkan dalam berkas perkara terpisah.
“Dakwaan JPU terhadap terdakwa Abdulrahman hanya copy paste dari BAP terdakwa lainnya, sebab tidak diuraikan dengan jelas peristiwa penerimaan aliran dana yang disebut oleh JPU turut dinikmati oleh terdakwa Abdulrahaman,” ungkapnya.
Dengan demikian melalui tim penasihat hukumnya, Abdulrahman dan Ismirham meminta kepada Majelis Hakim agar dapat mengabulkan permohonan pembatalan dakwaannya dan dapat memulihkan nama baik terdakwa Abdulrahman serta harkat martabatnya seperti semula.
“Jika nantinya Mejelis Hakim mempuyai penilaian lain, maka kami minta agar terdakwa Abdulrahman dan Ismirham Adi Saputra mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Gindha.
Sebelumnya, Abdulrahman bersama ketiga terdakwa lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pratugas kepala desa terpilih tahun 2022 dan wawasan kebangsaan. Adapun ketiganya Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan yang keduanya disidangkan satu berkas perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, Kemudian terdakwa Nanang Furqon selaku rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa diadili dalam berkas perkara bernomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk.
Yang mana oleh JPU, Abdulrahman, Ismirham dan Ngadiman didakwa telah melanggar ketentuan pasal 12 huruf a, atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan Tipikor, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara terdakwa Nanang Furqon didakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberasatan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan Tipikor, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Tinggalkan Balasan