APBD Lampung Utara 2022 Menguap Rp6,9 Miliar, Pengembalian Baru 39% Jaksa Pasang Kuda-kuda

Lampung Utara, sinarlampung.co-Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengingatkan 20 satuan kerja di lingkungan Pemda Lampung Utara, untuk segera merealisasikan pengembalian uang Negara Rp6,9 miliar, hingga akhir tahun 2023. Jika tidak juga terealisasi dipastikan akan di proses hukum sesuai UU yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung utara, saat mengundang 20 organisasi perangkat daerah (OPD), yang masuk dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) tahun 2022 Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mencapai 6,9 Miliar.

Kajari menekankan untuk segera diselesaikan pada Tahun 2023. Hasil temuan tersebut dari masing-masing OPD yang baru mencapai 39,83 persen. “Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara meminta kepada seluruh OPD untuk dana-dana temuan BPK itu dikembalikan.” Kata Kajari Lampung Utara, M. Farid Rumdanal, Kamis 9 November 2023.

Kajari menegaskan bahwa terkait persoalan LHP BPK ini menjadi perhatian publik dan masyarakat Lampung Utara mengetahui jika terhambatnya keuangan di daerah itu dikarenakan persoalan telatnya pengembalian LHP BPK.

“Karena batas waktu pengembalian dari BPK selama 90 hari. Masing-masing OPD belum menunjukan angka signifikan, lalu dilimpahkan ke Inspektorat. Dan persoalan LHP itu belum juga teratasi,” katanya.

Maka Kejaksaan Negeri ambil peran guna mempercepat pengembalian keuangan daerah yang hingga saat ini belum juga terselesaikan.

“Pada rakor yang berlangsung 4 September 2023, dan diikuti oleh masing-masing OPD, serta dihadiri Sekda, Inspektur yang wakili oleh irbansus itu, saya sudah menekankan kepada OPD untuk menyelesaikan LHP itu, dengan batas waktu 1 bulan untuk segera dilakukan pembayarannya,” katanya.

Setelah rapat itu, terhitung dari bulan September hingga Oktober 2023, berdasarkan rekapitulasi pengembalian LHP Tahun 2023 tersebut baru 39,38 persen. Dari angka itu masih belum mencapai 50 persen.

“Karena itu Kejari Lampung Utara menekankan untuk masing-masing OPD segera mengembalikannya ke Kasda.Setiap OPD wajib mengembalikan apabila tidak mengembalikan, maka hal ini akan memberatkan kepada pemerintah daerah dan akan berdampak hukum” imbuhnya.

Perlu juga ketahui, bahwa langkah yang dilakukan kejaksaan ini sebagai upaya penyelesaian atas temuan LHP BPK yang setiap tahunnya selalu berulang. “Selalu saya tekankan segala kemungkinan yang akan terjadi, bahwa pelaksanaan tugas harus profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Dari 20 OPD, tercatat yang telah disetorkan ke Kasda sebanyak 2.781.150.927.87, dengan angka kurang setor 4.201.006.341.29, dari jumlah LHP 6.982.157.269.16. atau baru berada di angka 39.83 persen. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *