Terdakwa Kasus Korupsi KUR BRI Tulang Bawang Jalani Sidang Dakwaan 

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2022 di salah satu Bank BRI BRI Unit ll KC Tulang Bawang, Doni Ardiansyah Putra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu 15 November 2023.

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) jaksa Supriyanto mendakwa terdakwa dengan pas 2 ayat (1) dan pasal (3) Juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Doni Ardiansyah Putra didakwa merugikan keuangan negera senilai Rp1,9 miliar lebih.

Sementara perbuatan yang dilakukan, Doni Ardiansyah Putra didakwa melakukan korupsi dengan cara menyelewengkan KUR di salah satu Bank BUMN di Tulang Bawang.

Motif terdakwa sebagaimana surat dakwaan, Doni menggunakan uang pelunasan nasabah KUR untuk kepentingan pribadi. Dia juga menggunakan sebagian uang hasil KUR, dan membuat 32 data pengajuan KUR fiktif. Tak hanya itu terdakwa juga didakwa telah menggunakan uang KUR untuk investasi pada aplikasi Binomo dan bermain judi online jenis Bakarat pada Aplikasi Doremi88.

Pada sidang tersebut penasihat hukum terdakwa, Tarmizi tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

“Kita lihat dulu bagaimana fakta persidangan mendatang. Kemungkinan nantinya akan ada saksi-saksi yang juga kita hadirkan,” kata Tarmizi. (Avivatul Hidayatullah/FKPI UIN RIL)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *