Achsanul Kembalikan Jutaan Dolar Di Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo

Achsanul Qosasi

Jakarta, (SL) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat lebih atau Rp31,4 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, di Kantor setempat, kamis (16/11/ 2023).

Achsanul Qosasi diketahui telah berstatus Tersangka kasus Penyediaan BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1 hingga 5 BAKTI Kementerian Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan uang sejumlah 2.021.000 US Dolar dari Saudara AQ dan SDK.

“Total aliran uang yang diterima Achsanul Qosasi sebesar Rp40 miliar. Aliran uang itu berasal dari terpidana Irwan Hermawan. Melalui Windi Purnama, Irwan Hermawan menyerahkan uang tersebut kepada Sadikin sebagai perantara dari Achsanul Qosasi.” Kata Kuntadi dikutip dari Asumsi, jumat (17/11).

Tim penyidik Jampidsus Kejagung sedang mendalami dugaan mengalirnya uang tersebut ke berbagai pihak lainnya.

Kejagung menetapkan Qosasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Tersangka telah ditahan sejak 3 Oktober 2023. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *