Lampung Utara, sinarlampung.co-Bupati Lampung Utara Budi Utomo mendadak dan tanpa alasan menonjobkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kadarsyah dari jabatanya. Pencopotan Kadarsyah tertera pada Keputusan Bupati Lampura per tanggal 21 November 2023 yang ditanda tangani langsung oleh Budi Utomo, dengan dalih demi kepentingan dinas dan nota dinas Bupati nomor 800/201/01.9-LU/2023 dengan hal pemberhentian dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Bupati Budi Utomo memutuskan memberhentikan dengan hormat PNS atas nama Drs. Kadarsyah dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan IV C dengan jabatan Kepala Dinas SDABMBK Lampura. Kadarsyah kemudian ditempatkan sebagai Pelaksana pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, atau yang kenal istilah ASN non job alias parkir. Padahal, sebelum Bupati Budi Utomo yang koar kora menyatakan dimasa kepemimpinannya tidak mengenal kata Non Job/
Kadarsyah sendiri sebelumnya sempat mengikuti Selter Jabatan untuk menduduki jabatan Kadis PUPR pada tahun 2022 lalu. Atas putusan sepihak itu, Kadarsyah melakukan perlawanan. Dia menggelar jumpa pers di Cafe Maknyuss, Lampung Utara, tak lama setelah menerima salinan putusan Bupati itu. Bersama kuasa hukumnya, Kadarsyah menyatakan akan melapor ke Polda Lampung.
Kadarsyah akan melaporkan pencopotan dirinya kepada APH, karena ada indikasi pencopotannya karena menolak melakukan perintah Bupati Budi Utomo dan Wakil Bupati Ardian Saputra melakukan sesuatu yang melawan hukum. “Kita rencana akan melaporkan adanya dugaan pemaksaan terhadap dirinya untuk melakukan pelanggaran hukum ke Polda Lampung, besok, Kamis 21 November 2023. Kita juga sudah koordinasi dengan dengan Satreskrim,” kata Kadrsyah.
Kadarsyah menjelaskan ada tiga alasan dirinya mempersoalkan pelengserannya dan rencana ke APH, yakni, pertama belum pernah menerima teguran atas kepemimpinannya dari kepala daerah. Jika melakukan kesalahan, Bupati seharusnya melayangkan surat teguran terlebih dulu.
“Apakah pelengseran karena menolak perintah Bupati Budi Utomo agar dirinya menggelar tender proyek Tahun Anggaran 2024 pada Desember 2023. Apakah pencopotan ini terkait adanya perintah kepada dirinya untuk menyelesaikan hutang-hutang Bupati Budi Utomo kepada beberapa pihak lewat Wakil Bupati Ardian Saputra,” katanya.
Kadarsyah mengaku siap diberhentikan asal Bupati Budi Utomo menjelaskan kesalahannya, apakah indisipliner, asusila, tindakan kriminal, atau pelanggaran lain sebagai ASN. “Makanya, saya akan melawan pencopotannya karena sebagai pejabat eselon 2B harus melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam UU Kepegawaian. Tidak bisa karena tendensi pribadi,” ujarnya.
Kadarsyah menegaskan bahwa dirinya akan membeberkan jika dirinya dipaksa menggelar tender proyek tahun 2024 padahaln belum waktunya. Sementara tahun-tahun sebelumnya sudah dipaksa untuk melunasi hutang-hutang pribadi bupati dengan menggunakan APBD.
“Saya akan membeberkan jika saya saya dipaksa melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni saya harus mengelar kegiatan proyek tahun anggaran 2024 di bulan Desember 2023. Tentu saya menolak karena tidak ada dasar hukumnya melaksanakan kegiatan tahun depan di tahun 2023 sekarang. Dan saya dipaksa untuk menyelesaikan hutang-hutang Bupati kepada beberapa pihak dan Wakil Bupati diserahkan tugas untuk menyelsaikan Hutang itu melalui saya,” ungkapnya.
Sejak awal menjabat sebagai Kadis, Kadarsyah mengaku diperintahkan untuk membayar hutang-hutang Bupati dan semua proyek yang ada dinas tersebut senilai Rp65 miliar, diambl alih oleh Wakil Bupati dengan alasan untuk membayar hutang Bupati. “Semua proyek yang ada di dinas saya itu diambil Wabup katanya untuk bayar hutang bupati. Proyek yang ada ini selain diambil Wakil Bupati juga diberikan Wakil Bupati ke orang tuanya yakni Zainal Abidin dan kroni-kroninya,” katanya.
Kadarsyah menambahkan sebelumnya persoalan utang tersebut secara tidak langsung telah ditanganinya selama sebelas bulan menjabat sebagai Kepala Dinas SDA-BMBK. Bahkan, persoalan utang ini terjadi sebelum ia menempati posisi tersebut. “Sejak dilantik, saya sudah mendapat keterangan jika bupati punya utang dan minta diselesaikan melalui sejumlah instansi,” paparnya.
Untuk pembayaran utang tersebut, seluruh proyek tahun 2023 yang ada di dinasnya dengan nilai total Rp65 miliar sama sekali tidak disentuhnya. Proyek-proyek itu di luar kewenangannya. Sebab, telah ada instruksi jika proyek-proyek itu akan digunakan untuk membayar utang bupati. “Sebagai bawahan, saya legawa karena ini untuk kepentingan pimpinan, tapi ternyata tidak selesai juga. Ujungnya, berakhir seperti ini,” kata dia.
Kadarsyah memastikan tak akan tinggal diam dengan tindakan semena-mena pimpinannya tersebut. Ia akan melakukan beberapa langkah yang diperlukan terkait persoalan ini. Yang terdekat adalah mengajukan surat keberatan dan melaporkan ke Polda Lampung. “Saya akan laporkan ke Polda Lampung terkait persoalan proyek ini,” ucapnya.
Sekda Lampung Utara Lekok membenarkan keputusan non job terhadap Kepala Dinas SDA BMBK Kadarsyah, Rabu 22 November 2023. Sekda akan mempelajari apa kesalahan Kadarsyah hingga terkena non job. Lekok enggan berkomentar banyak mengingat belum menerima surat keputusan non job dari BKPSDM. “Karena itu kebijakan, jangan paksa saya untuk menjawab itu,” kata dia.
Kepala BKSDM dan Inspektur Lampung Utara M. Erwinsyah kepada wartawan di Lampung Utara mengatakan bahwa SK pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Itu sudah menyalahi aturan. SK Nonjob itu salah,” kata M Erwinsyah.
Sementara itu, Bupati Lampura, Budi Utomo saat dikonfirmasi dinomor telepon selulernya 0821-8256-55XX dalam keadaan tidak aktif. Pun demikian dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok belum merespon hingga berita ini ditayangkan.
Mantan Bupati Zaenal Membantah
Mantan Bupati Lampung Utara, Zainal Abidin yang juga ayah kandung Wakil Bupati Lampung Utara membantah adanya pernyataan Kadarsyah yang menyatakan jika dirinya ikut mengatur proyek dan menerima sejumlah kegiatan dari Wakil Bupati Ardian Syahputra. “Apa yang dikatakan Kadarsyah tidak benar dan mengada-ngada, saya tidak pernah mengatur proyek di dinas itu,” bantah Zainal.
Menurut Zainal meskipun Wakil Bupati adalah anaknya, namun dirinya tidak mengintervensi kebijakan Ardian sebagai Wakil Bupati apalagi sampai mengatur proyek. “Saya tidak pernah intervensi dengan kebijakan Wabup meskipun Ardian anak saya, apalagi dengan tuduhan saya ikut mengatur proyek dan membagikan kepada kroni-kroni saya,” ujarnya.
Zainal berharap semestinya Kadarsyah berbicara dengan data dan bukan asal menuduh tanpa bukti apalagi dengan pernyataan membagikan proyek terhadap kroni-kroni. “Seharusnya disertai dengan data dan fakta dan tidak asal menuduh. Kroni saya yang mana yang sudah saya bagikan proyek,”tegas Dia.
Politisi PDI Perjuangan Lampung Utara ini menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dengan apa yang telah dituduhkan oleh Kadarsyah di media. “Akan kita ambil langkah hukum atas fitnah itu,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan