Jakarta,sinarlampung.co-Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan presiden (keppres) memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menghadapi proses hukum. Sebagai gantinya, Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, Jumat 24 November 2023.
Kabar pencopotan Firli, disampaikan Koordinator Staf Kepresidenan Ari Dwipayana. Ia menjelaskan, Firli diberhentikan sementara karena telah menyandang status tersangka. Pemberhentian itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang.
Mekanisme pencopotan Firli diputuskan lewat Surat Keputusan Presiden (Keppres). Ari mengatakan, ada dua Keppres yang dikeluarkan presiden. Yakni tentang pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK dan pengangkatan Ketua KPK sementara. “Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat malam (24/11/2023).
Menurut Ari, Keppres ini diteken oleh Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, tadi malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat. Ari menambahkan, pembuatan dua Keppres itu dilakukan usai Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima surat pemberitahuan tersangka Firli dari Polda Metro Jaya pada Kamis 23 November 2023 pukul 17.00 WIB.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penandatanganan keppres oleh Jokowi itu otomatis berlaku. Dengan kata lain, Firli sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPK dan tak lagi punya kewenangan. Firli tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara. Akan tetapi sejauh ini KPK belum menerima salinan Keppres yang ditandatangani Jokowi.
“Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu [presiden menandatangani Keputusan Presiden] sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu perkembangan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 25 November 2023 dini hari.
Firli Bahuri tengah menghadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) jo Pasal 65 ayat 1KUHP. Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor.
Firli Gugat Prapradilan
Firli tidak terima dengan penetapan tersangka yang disematkan pada dirinya. Dia lalu mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.
Firli Bahuri meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan status tersangkanya tidak sah. “Menyatakan tindakan termohon (Polda Metro Jaya) yang menetapkan pemohon (Firli Bahuri) sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” demikian bunyi petitum kedua gugatan yang dilayangkan Firli, Jumat 24 November 2023.
Gugatan ini dilayangkan Firli melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar dkk yang tergabung pada kantor hukum IISPA Law Office Advocate & Counsellors At Law. Dalam file gugatan diketahui Firli diduga melalukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI tahun 2020-2023.
Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri “Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Tanggal 23 November 2023. Atas hal itu termohon adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum,” demikian bunyi petitum poin ketiga.
Firli meminta Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan diminta memerintahkan Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap Firli Bahuri. Hakim juga diminta menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku. Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga diminta untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Oktober 2023.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon,” tulis gugatan tersebut. “Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo,” demikian surat gugatan praperadilan Firli. (Red)
Tinggalkan Balasan