Tim Saber Pungli OTT Rp1,6 Miliar Dari Komite Sekolah

Jambi, sinarlampung.co-Selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2023, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Jambi berhasil menyelamatkan uang korupsi sebesar Rp1,7 miliar lebih dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli. OTT tersebut termasuk Pungli Komite Sekolah di Mts Negeri 2 Kota Jambi Rp1,6 miliar.

Hal itu terungkap sebagaimana dalam ringkasan eksekutif laporan UPP Provinsi Jambi pada saat Rakernas Satgas Saber Pungli di Hotel Milenium Sirih Jakarta, Senin 27 November 2023 kemarin.

Dijelaskannya bahwa, OTT tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2023 di lingkungan salah satu sekolah MTsN di Kota Jambi dan telah dilakukan penindakan oleh tim unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jambi selaku Pokja Penindakan UPP Kota.

“Modus operandi pihak komite sekolah mewajibkan sumbangan bagi yang diterima pada MTSN Kota Jambi pada PPDB tahun ajaran 2023-2024 sebesar Rp4.850.000 setiap siswa daftar rincian pembayaran dengan total sebesar Rp1,697.500.000,” paparnya.

Ketua UPP Provinsi Jambi sekaligus Irwasda Polda Jambi Kombes Pol P Siregar melalui Wakil Ketua I, Inspektur Agus Heriyanto mengatakan, penindakan dilakukan tim Saber Pungli Jambi itu terdapat 7 kategori OTT, yakni pungli terhadap angkutan 20 kasus, tempat wisata 11 kasus, pungli uang wali murid dan sumbangan di sekolah 1 kasus, di pasar 13 kasus, pungli terhadap pengguna jalan yang melintas 79 kasus, pungli parkir liar 153 kasus dan pungli kepada sopir angkutan 23 kasus.

“Uang hasil OTT yang terselamatkan oleh Pokja UPP dalam hal ini penindakan dari Januari ke Oktober 2023, itu sebesar, Rp1.723.755.100, sedangkan dalam capaian Pokja intelijen itu sebanyak 343 kegiatan, 2610 pencegahan, dan yustisi 13 kegiatan,” jelasnya. Dalam Rakernas tersebut juga dihadiri oleh Waka 2 UPP Provinsi Jambi sekaligus Aswas Kejati Helena Oktaviane.

Agus mengatakan, pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa, 0oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan suatu praktek kejahatan atau perbuatan pidana.

“Dampak pungli terdapat beberapa masalah yang akan terjadi, apabila pungli masih marak dilakukan diantaranya ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatatan masyarakat, menciptakan masalah sosial dan kesenjangan sosial, hambat pembangunan, masyarakat dirugikan dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah,” pungkasnya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *