Kota Metro, sinarlampung.co-Tersangka kasus korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Metro yang tangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kota Metro bakal bertambah dan menyeret pegawai hingga pejabat di Pemerintahan Pemda Kota Metro.
Polisi memastikan adanya oknum pegawai hingga pejabat yang diduga terlibat dalam perkara korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp1.647.920.000.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro Iptu Rosali mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka lain yang diduga terlibat korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp391.426.750 tersebut.
“Ya betul sekali, terkait dengan tersangka lainnya, kita sudah mendapatkan dan mengantongi nama-nama calon tersangka lainnya. Dan terdapat sejumlah ASN dan nama oknum pejabat yang terlibat didalamnya,” kata Iptu Rosali, saat dikonfirmasi awak media, Senin 4 Desember 2023.
Menurut Kasat, saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro dalam menangani kasus tersebut. “Untuk perkembangan kasus tersebut kita sudah koordinasi dengan jaksa, untuk segera di tahap satukan di kejaksaan perkara tersebut,” kata Rosali yang dikenal sebagai Polisi Raja Hipnotis Lampung itu.
Rosali juga meyakinkan masyarakat bahwa pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya dari kalangan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. “Ada beberapa pejabat yang diduga terlibat dan sementara masih dalam pengembangan, mudah-mudahan kita dapat cepat menemukan penambahan tersangka lainnya,” katanya.
Kasat juga menyatakan bahwa pihaknya siap menerima seluruh informasi dari masyarakat terkait dengan upaya mengusut tuntas lingkaran tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kota Metro. “Kalaupun disitu ada keterlibatan dari oknum-oknum yang di bidangnya, maka akan tetap kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta menetapkan tersangka lainnya. Untuk selanjutnya kami akan menerima semua laporan dari yang lainnya, dari masyarakat ataupun dari media untuk menindaklanjuti perkara dugaan korupsi tersebut,” terangnya.
Rosali menambahkan pihaknya akan tegak lurus dalam menjalankan tugas pengungkapan kasus Tipikor tersebut, bahkan telah menyiapkan tim Gerak Cepat (Gercep) Tekab 308 untuk memburu satu pelaku korupsi yang kini buron. “Yakinkan kepada kami bahwa polres metro tetap tegak lurus menjalankan tugas dalam penanganan tindak pidana korupsi tersebut. Salam Gercep dari Satreskrim Polres Metro,” katanya.
Dua Ditangkap Satu Buron

Sebelumnya Polres Kota Metro tetapkan tiga tersangka dugaan praktik korupsi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang dikelola KSM (Kelompok Kerja Masyarakat) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Pasalnya, perbuatan pelaku diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp392.426.750.
Ketiga tersangka tersebut yakni inisial M (61) ketua KSM Bugenvil. warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. SMT (47) Ketua KSM warga Jalan Dirun, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, dan WD (44) Ketua KSM Kantil warga Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, yang kini buron dan masuk dalam DPO Polres Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali pada Sabtu (2/12/2023) menjelaskan, jajarannya melakukan penangkapan terhadap dua dari tiga tersangka korupsi di Bumi Sai Wawai. Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi atas proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp1.647.920.000.
“Pada Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB, anggota unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana Korupsi pada pekerjaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik tahun Anggaran 2021,” jelasnya.
Lanjut Rosali, perkara dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan pada Kamis 1 Desember 2022. Dalam pembangunan IPAL tersebut, negara dirugikan sebesar Rp391.426.750. Dalam perkara dugaan korupsi proyek IPAL tersebut, Polisi memeriksa sebanyak 81 orang saksi yang terdiri atas pegawai DPKP, pengurus KSM, pemilik toko material hingga pekerja lapangan.
Masih kata Rosali, ada 81 saksi yang sudah kami mintai keterangannya.Rosali menambahkan, kedua tersangka ditangkap saat dirumahnya masing-masing. Tanpa ada perlawanan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kwitansi. “Itu terbagi atas 9 orang dari dinas, 37 orang dari pengurus KSM, 13 orang dari toko material dan 22 orang dari pekerja lapangan,” tegasnya.
Pada perkara ini Lanjutnya, telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp391.426.750 dari nilai Rp1.647.920.000 pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah yang dikerjakan oleh KSM.
Kedua tersangka tersebut kini telah diamankan Polisi dan dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999. (Red)
Tinggalkan Balasan