Plt Kadiskes Lampung Timur Putus Kontrak 180.924 Warga Dengan BPJS Kesehatan?

Lampung Timur, sinarlampung.co-Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr Satyan Purna Nugraha diduga memerintahkan pemutusan kotrak dan menonaktifkan 180.924 warga dengan BPJS Kesehatan. Hal itu terungkap dalam surat yang ditandatangani dr Satya Purna Nugraha selaku Plt Kadiskes Lamtim ditujukan kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, tanggal 22 November 2023 silam.

Surat berkop Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur bernomor: 440/5019/10-SK/2023, dengan lampiran satu berkas itu, memuat perihal: Penonaktifan Peserta PBI APBD dan Tambahan Data UHC Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023. Surat tersebut mendasarkan kepada rencana kerja antara Pemkab Lamtim dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Metro, Nomor: 440/1278/04-SK/BID III/12/2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Lamtim dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).

Dalam surat itu, Plt Kadiskes Lampung Timur menyebutkan Pertama; bahwa untuk mendukung program UHC di Kabupaten Lamtim tahun 2023, sesuai dengan rencana kerja yang ada, Pemkab Lamtim harus menganggarkan iuran dan bantuan iuran peserta penduduk PBPU sekurang-kurangnya sebesar Rp56 miliar lebih (Rp56.021.641.200).

Kedua; kebutuhan anggaran program UHC tersebut, pada APBD Perubahan 2023 hanya teranggarkan sebesar Rp41,2 (Rp41.230.879.200), dan berdasarkan surat tagihan/permintaan pembayaran PBPU dan PB pemkab serta bantuan iur PBPU dan PB pemkab tahap I tanggal 6 Oktober 2023 sebesar Rp34,4 miliar (Rp34.443.061.950) baru terbayarkan sebesar Rp23,4 Miliar (Rp23.464.191.450) atau (68%).

Ketiga; dengan tidak terpenuhinya penganggaran program UHC tahun 2023 dan realisasi pembayaran klaim yang belum mencapai 100%, akan berpotensi terhadap adanya hutang/carry over program UHC pada tahun anggaran 2024.

Keempat; mengingat terbatasnya anggaran APBD Kabupaten Lamtim, maka untuk meminimalisir besaran hutang/carry over program UHC, Pemkab Lamtim bermaksud mengajukan penonaktifan peserta BPJS tahun 2023 per 1 Desember 2023 sebanyak 180.924 peserta, yang terdiri dari peserta PBI APBD sebanyak 45.324 peserta, dan tambahan data UHC sebanyak 135.600 peserta.

Surat Plt Kadiskes Lamtim yang ditembuskan ke Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Sosial itu, maka persoalan ini menjadi terang benderang.

Jumlah warga Lamtim yang dinonaktifkan kepesertaannya dari BPJS Kesehatan bukan 250.000 jiwa, melainkan 180.924 peserta. Dan masalah utamanya tidak lain adalah kondisi keuangan Pemkab Lamtim yang memang morat-marit. Data BPK Lampung, pada akhir tahun 2022 lalu, hutang belanja Pemkab Lamtim mencapai Rp209.538.085.856,97 dengan defisit keuangan riil sebesar Rp155.256.168.950,61. Kondisi ini merupakan peningkatan keterpurukan dalam tata kelola keuangan dibandingkan tahun 2021.

Hutang Dengan BPJS Rp17 Miliar

Kepala BPJS Kantor Sukadana, Imam Subekti, mengatakan pemerintahan Lampung Timur Dawam Rahardjo – Azwar Hadi sampai saat ini (2023,red) masih berhutang Rp17 miliar lebih kepada BPJS. “Untuk tahun 2023 ini, hutang Pemkab Lamtim ke BPJS masih Rp 17 miliar,” kata Imam Subekti, dan menyebutkan Pemkab Lamtim belum melihat urusan BPJS untuk rakyat miskin sebagai prioritas, Kamis 30 November 2023 malam.

Menurut Imam Subekti, total seluruh pendapatan Pemkab Lamtim dari dana bagi hasil pajak rokok, mencapai Rp48 miliar. Namun, yang dipergunakan untuk membayar iuran BPJS hanya 37,5% atau 18 miliar. “Itu-pun selama ini membayarnya tersendat-sendat, bahkan sampai saat ini masih berhutang. Kami selama ini sudah berupaya maksimal memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat,” katanya.

Tapi, kata Imam Subekti, semua keputusan ada di pimpinan Pemkab Lampung Timur. Dan sampai saat ini dari dana bagi hasil pajak rokok Rp18 miliar yang semestinya dialokasikan untuk membayar iuran BPJS, baru dicicil Rp 5 miliar. “Sehingga totalnya masih ada hutang Rp 17 miliar,” urai Imam Subekti.

Kebijakan yang diambil Bupati Lampung Timur menjari sorotan. Padahal, dana untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak Rp36 miliar lebih dari dana bagi hasil pajak rokok dan dana alokasi umum kesehatan, sudah masuk kas daerah. Tapi, yang direalisasikan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warga pada 6 Oktober 2023 lalu hanya Rp5 miliar.

Ironisnya, justru pejabat Lamtim minta agar dinonaktifkan ratusan ribu jiwa peserta BPJS yang selama ini menjadi tanggungjawab pemkab. Plt Kepala Dinas Kesehatan Lamtim yang dimintai konfirmasi sejak Rabu 29 November 2023 hingga berita ini ditayangkan, tidak memberi respon atas pertanyaan yang diajukan. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *