Ombudsman Minta Pj Bupati Lampung Barat Bersikap atas Ulah Pj Kades Pecat 19 Aparatur Pekon Buay Nyerupa

Lampung Barat, sinarlampung.co-Ombudsman RI perwakilan Wilayah Provinsi Lampung meminta Pj Bupati Lampung Barat segera mengambil sikap atas pemberhentian sepihak alias pemecatan semena-mena oleh Pj Kepala Pekon (Kades) terhadap 19 aparatur Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, menilai pemberhentian aparatur pekon secara oleh Pj Peratin tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Mengingat regulasi telah mengatur bahwa pemberhentian aparat pekon terjadi karena tiga hal yaitu mengundurkan diri,  meninggal dunia atau diberhentikan.

Dan proses pemberhentian juga terdapat sejumlah mekanisme sehingga tidak asal diberhentikan. “Jadi tidak asal memberhentikan dimana harus ada proses evaluasi dan pembinaan apabila dianggap tidak mampu melaksanakan kewajibannya, proses pemberhentian pun harus berdasarkan persetujuan camat dengan memberikan  alasan  yang kuat kenapa harus diganti,” kata Nur Rakhman, Rabu 6 Desember 2023.

Sehingga, kata Ombudsman, untuk meminimalisir kontroversi dan gejolak dimasyarakat sebaiknya pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Bupati Lampung Barat harus segera mengambil sikap untuk mengevaluasi keputusan itu agar tidak menjadi polemik. “Pemerintah daerah kan punya kewenangan terkait pengawasan dan pembinaan. Sebaiknya biar tidak menimbulkan polemik harus segera turun tangan mengevaluasi proses yang ada supaya tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya.

Sebelumnya, tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba Penjabat (Pj) Peratin Buay Nyerupa Toaddin, yang baru saja dilantik, memberhentikan sepihak 19 Aparatur Pemerintahan Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Mereka terdiri dari Juru Tulis (Jurtul), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), hingga kepala pemangku.

Ironisnya, pemberhentian aparatur pekon itu dilakukan di tengah suasana gembira aparatur pekon dalam menyambut sosok pimpinan baru di hari pertama kerjanya pada Senin 5 Desember 2023. Suasana gembira itu sontak berubah menjadi suasana yang penuh kekecewaan, karena Pj Peratin langsung mengumumkan SK Pemberhentian sebanyak 19 aparatur pekon.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pj Peratin Buay Nyerupa Nomor 141/KEP/18.04.11.03/2023 tentang pemberhentian aparatur Pekon Buay Nyerupa. Salah satu aparatur pekon yang mengaku kecewa atas tindakan kesewenang-wenangan Pj Peratin itu mengungkapkan, pemberhentian aparatur pekon itu disampaikan di hari pertama kerja, bersamaan dengan rapat pertemuan awal seluruh aparatur pekon dengan Pj Peratin.

“Pemberhentian kami (Aparatur Pekon) di umumkan Pj Peratin kemarin (Senin Red) saat rapat pertemuan awal. Awalnya rapat berjalan seperti biasa yang diawali dengan sambutan jurtul yang mengucapkan selamat datang, semoga bisa bekerjasama untuk membangun pekon Buay Nyerupa,” terangnya.

Namun, suasana berubah saat Pj Peratin menyampaikan sambutan bahwa dirinya meminta maaf dengan berat hati akan memberhentikan sebanyak 19 aparatur pekon, yang alasannya dalam rangka penyegaran. “Intinya sambutan dari Pj Peratin menyampaikan terima kasih atas penyambutan aparatur pekon, selanjutnya ia meminta maaf dengan berat hati dirinya akan mengganti 19 aparatur pekon yang tujuannya untuk penyegaran, alasannya gantian dulu dengan yang lain,” ungkap sumber yang menirukan sambutan Pj Peratin.

Setelah menyampaikan hal tersebut, selanjutnya Pj Peratin menyerahkan petikan SK pemberhentian itu kepada juru tulis berikut lampiran 19 nama aparatur pekon yang diberhentikan. “Pemberhentian kami ini tentu menimbulkan pertanyaan besar ada apa? dan mengapa? Karena setahu kami seluruh pelayanan pemerintahan pekon sudah berjalan sebagaimana mestinya. Kalau dalam rangka penyegaran, bukannya pemberhentian serentak ini justru akan mengganggu jalannya roda pemerintahan pekon,” katanya.

Sekcam Sukau, Galih Joko Purnomo menyebut bahwa dalam keputusan pemberhentian 19 aparatur pekon itu, Pj Peratin tidak berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, sehingga pihaknya mendorong proses pemberhentian itu agar dibatalkan.
“Tidak ada (koordinasi) dengan kecamatan, jadi kami meminta supaya prosesnya dihentikan. Besok kami akan kumpulkan seluruh aparatur pekon sekaligus memanggil pihak-pihak terkait,” kata Galih. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *