Sekwan DPRD Lampung Timur Belum Kembalikan Rp1,4 Miliar Kerugian Negara Temuan BPK Tahun 2022

Lampung Timur, sinarlampung.co-Kegiatan hubungan masyarakat (humas) atau kehumasan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Timur Tahun anggaran 2022 lalu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK mencatat kejanggalan pembayaran honor anggora DPRD yang menjadi narasumber pada kegiatan dengan kelebihan pembayaran total Rp1,4 miliar lebih.

Data BPK menyebutkan pada tahun 2022, Sekwan menganggarkan kegiatan Kehumasan dengan seluruh anggota DPRD Lampung Timur sebagai pemateri, dan mendapatkan honor Rp4 juta peranggota dewan. Kegiatan dilaksanakan selama sembilan kali selama tahun 2022. Perkegiatan Rp163-Rp166 juta untuk honor, dan tranfort 50 peserta masing-masing Rp100 ribu.

Teknis pelaksanaannya masing-masing anggota Dewan jumlah 48-49 orang bertindak sebagai narasumber kegiatan pada sembilan kali di wilayah daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD. “Sebagai narasumber, masing-masing anggota DPRD Lamtim menerima honor Rp4 juta. Sehingga bila ditotalkan, demikian temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim 2022, jumlahnya mencapai Rp1.489.200.000,” tulis temuan BPK.

Kegiatan humas pertama dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 Januari 2022 dengan narasumber 48 anggota DPRD. Setelah dipotong Pph 21 per-narasumber, total honor yang dikucurkan sebanyak Rp163.200.000. Acara kehumasan kedua digelar pada 16 dan 17 Maret 2022, juga dengan 48 narasumber yang merupakan anggota Dewan. Honor yang dikeluarkan sebanyak Rp163.200.000.

Kegiatan ketiga pada 19 April 2022 dengan 49 anggota DPRD sebagai narasumber. Mengucur anggaran Rp 166.600.000 sebagai honor. Keempat pada 20 dan 21 Mei 2022 juga dengan 49 narasumber, sebagai honor sebesar Rp166.600.000. Kegiatan kelima pada 8 Juli dengan narasumber 48 anggota Dewan memakan uang rakyat Rp 163.200.000.

Untuk agenda keenam pada 8 Agustus, ketujuh pada 1 November 2022, ke delapan pada 21 November 2022, dan terakhir pada tanggal 2 Desember 2022 masing-masing dengan 49 narasumber. Dengan demikian, empat kegiatan terakhir masing-masing kegiatan meraup anggaran Rp 166.600.000.

BPK RI Perwakilan Lampung menguraikan, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban penyelenggaraan kegiatan tersebut diketahui tidak terdapat rundown acara. Pemaparan materi yang disampaikan narasumber selama empat jam juga tidak terdapat salinan materi yang disampaikan dalan dokumen pertanggungjawaban.

BPK menjelaskan kegiatan kehumasan merupakan tupoksi Sekretariat Dewan, sehingga honorarium sebagai narasumber atas kegiatan itu kepada masyarakat, tidak dapat diberikan. BPK menyimpulkan, kegiatan kehumasan tidak sesuai dengan UU Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor: 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah.

Pasal 365 ayat (1) yang menyatakan, bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi (a) legislasi, (b) anggaran, dan (c) pengawasan, serta ayat (2) yang menyatakan, bahwa ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota.

BPK juga menyebutkan kegiatan kehumasan gagasan Setwan DPRD Lamtim juga dinilai BPK tidak sesuai dengan PP Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya pada pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada: a) APBD, meliputi uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan alat kelengkapan lain; dan b) pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Atas temuan BPK itu, Sekretariat DPRD Lampung Timur sempat menyatakan tidak sependapat dengan BPK. Namun dalam tanggapannya, bahwa untuk ke depannya tidak akan memberikan honor narasumber atas kegiatan kehumasan. Atas tanggapan Sekwan itu BPK, penegasan Sekretariat DPRD Lamtim itu, tidak lain adalah pengakuan bila pencairan honor narasumber dari anggota DPRD tersebut memang tidak sesuai ketentuan.

Dan BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Bupati Dawam Rahardjo untuk memerintahkan Sekretariat DPRD Lamtim mengembalikan dana sebesar Rp1.489.200.000 ke kas daerah. Namun hingga tahun anggaran 2023, uang tersebut belum dikembalikan ke kas negara. Sekretaris DPRD Lamtim, M Noer Alsyarif, tidak merespon konfirmasi wartawan. Dihubungi konfirmasi melalui WhatsApp juga enggan membalas. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *