Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Tulang Bawang Qodratul dan Nukman Pj Bupati Lampung Barat

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memperpanjang masa jabatan Nukman sebagai penjabat (pj) bupati Lampung Barat dan Qodratul Ikhwan sebagai pj bupati Tulangbawang. Penyerahan SK perpanjangan diserahkan Gubernur Arinal Djunaidi, Senin 18 Desember 2023 siang. Setahun lalu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyerahkan SK PJ kepada keduanya di Balai Keratun, Pemprov Lampung.

“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menyampaikan ucapan selamat bertugas kembali kepada Saudara Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat dan Saudara Qudrotul Ikhwan sebagai Pj Bupati Tulang Bawang,” ucap Arinal.

Arinal meminta agar kepercayaan dan amanat yang telah diberikan tersebut harus dijawab melalui integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, serta kemajuan pembangunan daerah di Lampung Barat maupun Tulang Bawang. “Potensi pada 2 wilayah ini cukup besar,” katanya.

Menurut Arinal seperti pada pertumbuhan perekonomian Kabupaten Lampung Barat yang mengalami peningkatan sebesar 2,58%, dengan laju pertumbuhan tertinggi pada sektor jasa lainnya, transportasi, pergudangan dan sektor perdagangan. Lalu angka Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar sebesar 2,10% dan IPM sebesar 68,39.

“Maka transformasi ekonomi dan nilai tambah produk unggulan menuju masyarakat sejahtera yang telah dicanangkan sebelumnya pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 harus dapat diwujudkan oleh Pj Bupati Lampung Barat,” ujarnya.

Kemudian, terhadap Kabupaten Tulang Bawang dengan dominasi usaha-usaha pertanian, terutama pada sub sektor tanaman pangan, peternakan dan perkebunan, serta IPM sebesar 71,56. “Maka optimalisasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang juga harus dapat direalisasikan oleh Pj Bupati Tulang Bawang,” katanya.

Arinal juga mendorong para Bupati, Pj Bupati dan Walikota untuk menyikapi dan mengimplementasikan kedalam bentuk program-program kerja yang nyata di daerah terhadap Prioritas RPJMN yang telah ditetapkan melalui arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024.

Meliputi, penguatan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan serta peningkatan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda. “Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun,” ujar Tito usia melantik 5 Pj Gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, waktu lalu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *