Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI Lampung tahun 2022, menemukan modus memalsukan nota belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas di 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) alias Dinas di Pemda Tulang Bawang Barat. Total temuan Rp.741.441.955,-. Nota pembelian BBM tidak sama dengan nota asli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasarkan pemeriksaan dokumen Surat Pertanggungb Jawaban (SPJ) pada 11 OPD di Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang dilakukan oleh BPK ahun 2022 yang lalu ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp.741.441.995,- untuk belanja Bahan Bakar dan Pelumas dengan menggunakan nota pembelian BBM ternyata tidak sesuai dengan nota Asli alias dipaslukan menyerupai nota asli SPBU.
Dalam LHP-BPK itu menyebutkan hasil konfirmasi yang dilakukan BPK kepada dua SPBU dikabupaten Tulang Bawang Barat yaitu SPBU Candra Mukti dan SPBU Murni Jaya ditemukan bahwa SPJ pada 11 OPD tersebut bukan nota asli yang diterbitkan oleh kedua SPBU tersebut alias Aspal (asli tapi palsu)
Kesebelas OPD itu adalah Dinas Penanaman modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja dan Trsnsmigrasi, Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kecamatan Tumijajar, Kecamatan Lambu Kibang.
Berdasarkan keterangan dari masing masing Kepala OPD terkait, diketahui bahwa kondisi tersebut terjadi karena pengguna kendaraan dinas jarang meminta bukti nota setelah mengisi BBM, dan lebih sering belanja di kios BBM eceran yang tidak memiliki nota, serta ketidak siapan bendahara dalam melakukan pertanggung jawaban SPJ sehingga bendahara yang bersangkutan membuat nota yang menyerupai nota asli alias dipalsukan.
Berikut rincian 11 OPD yang diduga palsukan nota belanja Bahan Bakar dan Pelumas dan nilainya:
Dinas Penanaman modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp63.000.000,-
Kecamatan Tulang Bawang Tengah sebesar Rp24.000.000,-
Dinas Tenaga Kerja dan Trsnsmigrasi sebesar Rp69.000.000,-
Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp58.000.000,-
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan sebesar Rp195.263.955,-
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah sebesar Rp72.022.000,-
Dinas Perikanan sebesar Rp57.000.000,-
Dinas Kesehatan sebesar Rp57.000.000,-
Bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp88.906.000,-
Kecamatan Tumijajar sebesar Rp27.000.000,-
Kecamatan Lambu Kibang sebesar Rp30.000.000,–
Sumber : (LHP-BPK tahun 2022). (Red)
Tinggalkan Balasan