Belitung Timur, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung menetapkan RD, oknum dokter sekaligus ASN RSUD Muhammad Zein sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan intensif Dokter, Paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Belitung Timur, Dr Rita Susanti SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi mengatakan penetapan tersangka RD berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, dimana penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
“Kita telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial RD selaku Ketua tim jasa pelayanan periode 2021 pada RSUD Muhammad Zein,” ujar Yoyok.
Menurut Yoyok sebelumnya penyidik telah memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut. Berdasarkan pemeriksaan para saksi tersebut disimpulkan bahwa telah cukup bukti bahwa tersangka RD yang juga berprofesi seorang Dokter terlibat kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana tunjungan dan intensif Dokter, Paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.
Selanjutnya kejari Beltim menahan tersangka RD untuk 20 hari kedepan, dan ditahan di lapas cerucukkelas 2 A, tanjungpandan Kabupaten Belitung.
“Adapun dasar melakukan penahanan pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Kasi Intel Kejari.
Adapun Tersangka Melanggar dengan sangkaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan perhitungan auditor tersangka merugikan negara sebesar 369 juta rupiah dan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Yoyok. (*)
Tinggalkan Balasan