Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Lampung Selatan mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran insentif di Kantor Satuan Polisi Pampong Praja (Sat Pol PP) Pemda Lampung Selatan, tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp10 miliar lebih.
Dalam proses perkara yang sudah naik status kepenyidikan itu, Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan telah memeriksa 18 orang saksi, mulai dari pejabat, anggota, hingga honorer Sat Pol PP, yang terindikasi berperan penting dalam dugaan korupsi anggaran fantastis itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Volanda Azis Saleh, mewakili Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, S.H., M.H. mengatakan membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Selatan saat ini sedang menangani kasus dugaan Penyimpangan Anggaran Insentif atau Honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022.
Kasus dugaan korupsi itu, kata Volandan, muncul pasca adanya laporan masyarakat yang mengadukan dugaan penyimpangan insentif Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp7 miliar lebih, dan pada tahun 2022 sebeesar Rp3 miliar lebih. “Saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kita sudah memeriksa 18 orang saksi. Satu saksi yaitu yaitu Kasat Pol-PP Lampung Selatan diketahui sudah meninggal dunia,” kata Volanda Azis Saleh,.
Saat ini, kata Volanda, penyidikan Kejari fokus pada pagu anggaran di Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan. Dan proses penyelidikan telah dilimpahkan ke Pidsus sekaligus dibarengi dengan keluarnya surat perintah penyelidikan.
Penyidik Pidsus Kejari Lampung Selatan, kata Volanda, telah mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk selanjutnya, diajukan kepada ahli untuk perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut. “Jika tidak meleset, perhitungan kerugian negara akan dilakukan sebelum tahun 2024,” katanya.
Simpan Uang Korupsi di Rekening Khusus
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan, sejak Oktober 2023 lalu, Tim Penyidikan Kejari Lampung Selatan telah menemukan rekening khusus untuk menyimpan uang hasil korupsi insentif Sat Pol PP Lampung Selatan. “Dari hasil pemeriksaan belasan saksi, diduga ada beberapa rekening yang digunakan sebagai penyimpanan,” kata Voland, Kamis 19 November 2023 lalu.
Voland menjelaskan, rekening khusus tersebut diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi insentif di Sat Pol PP dalam kurun waktu dua tahun anggaran yakni 2021 dan 2022 tersebut. “Untuk materi pokok penyidikan belum bisa kita sampaikan, tetapi yang pasti dalam penyidikan terungkap salah satunya dengan modus terdapat uang insentif yang dititipkan ke rekening penyimpanan itu,” ucapnya.
Voland belum merinci mendetail terkait nama siapa saja yang ada di rekening khusus tersebut. Pihaknya memastikan penyidikan akan bersikap profesional dalam mengungkap perkara dugaan korupsi insentif Sat Pol PP tersebut. Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan kemana saja aliran uang insentif Sat Pol PP tersebut. (Red)
Tinggalkan Balasan