Terkait Putusan MK No 143/PUU-XXI/2023: Pemprov Sulsel Tunggu Arahan dari Kemendagri, DPRD Lampung Langsung Finalisasi?

Bandar Lampung – Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari Kemendagri terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018.

Namun, dalam keterangan singkat Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga mengatakan bahwa Kemendagri menghormati putusan MK tersebut.

Kastorius membenarkan bahwa Kemendagri telah menggelar rapat internal tertutup mengenai putusan itu pada Jumat (22/12/2023).

“Kemendagri masih mempelajari salinan putusan nomor 143/PUU-XXI/2023 itu. Termasuk mencermati dampak serta tindak lanjut yang diperlukan sehubungan dengan putusan MK tersebut,” kata Kastorius.

Menunggu Arahan Kemendagri

Dapat dipahami, Kemendagri tentu akan sangat berhati-hati dalam menyikapi putusan MK ini lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat.

Arahan dari Kemendagri pasca putusan MK tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh kepala daerah (gubernur dan bupati) yang terimbas oleh putusan MK tersebut.

Di Sulawesi Selatan misalnya, pemprov setempat masih menunggu arahan dari Kemendagri terkait masa depan tiga bupati di sana.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir mengatakan pihaknya belum dapat bertindak apa-apa tanpa instruksi dari Kemendagri terkait putusan MK itu. Ia berharap Kemendagri mengeluarkan surat edaran secepat mungkin.

Diketahui, sebelum MK memutuskan pembatalan potongan masa jabatan kepala daerah, Pemprov Sulsel telah mengajukan masing-masing 3 nama calon Penjabat Bupati untuk Wajo, Pinrang, dan Luwu pada 6 Desember lalu.

DPRD Lampung Langsung Finalisasi?

Sementara di Lampung, DPRD setempat juga telah mengajukan tiga nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

Sama dengan Sulsel, tiga calon penjabat gubernur Lampung tersebut belum jelas pula nasibnya lantaran belum ada arahan atau sikap resmi dari Kemendagri.

Namun, Wakil Ketua DPRD Lampung Yozi Rizal memastikan dewan akan mengabaikan surat usulan calon PJ Gubernur yang sudah disampaikan kepada Kemendagri, menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No 143/PUU-XXI/2023.

Diketahui, putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tersebut telah memberi kesempatan kepada Gubernur Lampung Arinal untuk melanjutkan masa jabatannya hingga Juni 2024. Sebelumnya, Kemendagri mengumumkan masa jabatan Gubernur Arinal berakhir Desember 2023 ini.

Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, maka surat usulan DPRD Lampung terkait calon penjabat gubernur Lampung menjadi ‘ompong’.

“Saya kira putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tersebut sudah jelas dan dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak. Putusan MK bersifat final dan mengikat, maka usulan tiga nama PJ Guberur kemarin otomatis kita abaikan tanpa harus menunggu jawaban dari Kemendagri,” tegas Yozi Rizal, Jumat (22/21/2023.

Selanjutnya, tegas Yozi Rizal, DPRD Lampung pada pertengahan Mei 2024 akan mengumumkan berakhirnya masa jabatan gubernur dan mengusulkan nama-nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

“Jangan tanya dulu siapa yang akan kita usulkan pada Mei 2024 nanti. Kita belum membicarakan isi, masih kulit. Soal kemudian nanti siapa yang diusulkan, kita lihat nanti di bulan Mei,” katanya senyum-senyum.(iwa)

 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *