Kota Metro, sinarlampung.co-Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menangkap dan menjebloskan oknum Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Heri Johan ke penjara, dalam kasus penggelapan uang setoran proyek, Jum’at 29 Desember 2023.
Heri Johan, sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya itu ditangkap atas laporan penipuan dan penggelapan atas uang setoran fee proyek sumur bor pada Dinas PUPR Lampung Timur Rp200 juta. Pasca ditangkap, penyidik melakukan pengembangan terkait aliran uang setoran tersebut yang mengalir hingga Kepala Dinas sebelumnya, dan kepala Dinas yang menjabat sekarang.
“Ya masih kita kembangkan. Ada empat korban lain yang menyerahkan setoran, tapi lokusnya bukan di Kota Metro. Dari keterangan tersangka, uang itu juga diserahkan kepada mantan kepala dinas sebelumnya, termasuk kepala Dinas yang sekarang, itu pengakuan tersangka,” kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali.
Selain itu, kata Kasat, tersangka mengaku uang yang didapat dari hasil tipu-tipu tersebut digunakan untuk renovasi ruangan kantor. “Kami masih melakukan pendalaman terkait dengan uang tersebut. Tetapi memang tersangka ini memiliki beberapa alasan yang salah satunya, uang tersebut digunakan sebagai pembangunan atau renovasi kantor di dinas PUPR,” bebernya.
Menurut Rosali, Heri Johan ditangkap pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023. “Hasil penyelidikan dari gelar perkara terhadap laporan korban EY. Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Kasat.
Rosali menjelaskan dugaan penipuan proyek sumur bor yang dilakukan Heri Johan terhadap korban bernama EY. Tersangka melancarkan aksinya pada Kamis 11 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
“Transaksi di parkiran PB 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Modus yang dilakukan HJ adalah dengan cara menjanjikan kepada korban EY proyek sumur bor pada Dinas PUPR,” ujarnya.
Untuk mendapatkan proyek itu, kata Kasat Heri Johan meminta sejumlah uang kepada EY untuk setoran proyek. EY kemudian mengirimkan uang tersebut secara bertahap. “Pertama itu korban dimintai setoran uang senilai Rp100 Juta dan oleh korban diberikan uang secara tunai. Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2023 korban kembali dimintai uang Rp100 Juta, lalu uang tersebut ditransfer ke rekening BRI atas nama HJ,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Johan menjanjikan proyek sumur bor tersebut diberikan kepada EY pada bulan November 2023. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tak kunjung diberikan, EY melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Mapolres Metro.
“Pelaku menjanjikan pada bulan November 2023 korban akan mendapat proyek sumur bor tersebut. Namun sampai dengan saat ini korban tak diberikan proyek dan uang korban juga tidak dikembalikan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp200 Juta,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Masing-masing ialah korban EY, NI, ES dan MA. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Saksi yang sudah kami periksa ada 4 orang, kemudian untuk dokumen yang telah diamankan adalah 2 lembar print out chat WhatsApp antara korban dan tersangka, lalu satu lembar kwitansi penyerahan uang dan satu lembar bukti transfer,” terangnya.
Rosali memastikan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dengan aliran uang tipu-tipu setoran proyek tersebut. “Akan kami lakukan pendalaman, kemana saja uang itu mengalir. Jika memang ada indikasi sejumlah oknum pejabat lama maupun baru di dinas itu yang diduga menerima aliran uang tipu-tipu setoran, maka kami akan tindak tegas,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan