Terima 13 Laporan Jaksa Nakal, Kejati Sanksi 6 Pegawai

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selama tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Lampung mencatat enam oknum Pegawai Kejaksaan di Lampung yang melakukan perbuatan tercela. Mereka sudah diproses dan telah diperiksa serta mendapatkan hukuman disiplin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan pada tahun 2023 ini, bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima 13 aduan masyarakat. Dimana seluruhnya, berkaitan dengan tudingan terhadap prilaku melanggar aturan, yang dilakukan oleh para Oknum Pegawai di wilayah kerja Kejati Lampung.

“Pada bidang Pengawasan, penyelesaian pengaduan laporan dari masyarakat selama 2023 sebanyak 11 laporan, dari 13 aduan. 6 diantaranya terbukti, dan 2 sedang dalam proses penyelesaian. Keenam pegawai tersebut, melakukan perbuatan tercela,” kata Nanang, saat paparan rilis akhir tahun, Kamis 28 Desember 2023.

Berkaitan dengan laporan aduan dari masyarakat terhadap prilaku oknum Pegawai Kejaksaan tersebut, Kejati hanya merinci dari 13 laporan aduan, dan 5 diantaranya dihentikan. Sedangkan dari 6 laporan aduan yang dinyatakan terbukti, 2 oknum telah dijatuhi hukuman disiplin ringan, dan sisanya telah mendapat hukuman disiplin sedang.

Dalam acara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung juga turut mengumumkan capaian kerja bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Khusus, bidang Tindak Pidana Umum, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Penerangan Hukum. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *