Agus Nompitu Mundur Dari Kadisnaker, Alzier Soroti Kejati Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Agus Nompitu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020, bersama Frans Nurseto.

Baca: Arinal Ogah Komentari Soal Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Hibah KONI, Rekan Sejawat Agus Nompitu Prihatin

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Agus Nompitu sudah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

Pengunduran dirinya, untuk lebih fokus menghadapi permasalahan hukumnya. “Beliau sudah melaporkan bahwa memang benar telah menerima surat penetapan tersangka. Pak Agus ingin fokus menghadapi permasalahan itu, sehingga dia memohon dibebas tugaskan sementara,” kata Fahrizal kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2024.

Namun begitu, Fahrizal mengaku belum menerima surat resmi pengunduran diri Agus Nompitu. “Kemarin baru secara lisan. Tapi kami menganggapnya sudah resmi,” katanya.

Untuk tugas pelaksana (Plt) Kadisnaker, Fahrizal menyatakan akan segera ada yang ditunjuk. “Nanti pak gubernur akan menunjuk pelaksana tugas,” ujarnya.

Sementara tokoh Lampung Alzier Dianis Thabrani meminta Kejati Lampung transparan dalam penanganan korupsi hibah KONI Lampung yang menjadi perhatian publik itu.

“Logika hukum sulit saya menerima penetapan tersangka kasus korupsi KONI, yang hanya dengan menetapkan Kadisnaker sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua umum,” kata Alzier.

Menurut Alzier, kemana Bendahara Umum, Ketua Umum, dalam pengelolaan anggaran KONi Rp30 miliar itu. “Kita tunggu objektivitas penegak hukum melihat kasus ini. Jika ditelusuri lebih dalam, sangat mungkin muncul nama baru sebagai tersangka selain FN dan AN,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *