Lampung Utara, sinarlampung.co – Upaya Polisi dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) alias begal yang dilaporkan T (41) warga Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, menjadi sia-sia. Sebab, pelaporan tersebut hanyalah akal-akalan T agar terbebas dari angsuran sepeda motor.
Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, pria paruh baya itu awalnya melaporkan aksi pembegalan yang terjadi di Desa Tanjung Iman, Abung Selatan, Jumat, 25 Desember 2023. Dalam keterangannya, T mengaku menjadi korban dan kehilangan sepeda motor merk Honda Beat yang masih dalam masa angsuran.
“Pelaku T mengaku dihadang dua orang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan satu unit sepeda motor. Kemudian dua laki-laki itu mengancam T dengan senjata tajam jenis celurit. Lalu, sepeda motor miliknya (pelaku T, red) diambil paksa oleh dua orang laki-laki tersebut dan keduanya langsung melarikan diri ke arah jalan lintas,” ujar Teddy, Selasa, 2 Januari 2024.
Teddy melanjutkan, setelah menerima laporan pelaku pihaknya langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Namun, hasil olah TKP dan serangkaian penyelidikan tersebut malah nihil.
“Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh anggota, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh pelaku T. Sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pun saat dimintai keterangan oleh petugas, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami oleh terlapor,” terang Teddy.
Melihat adanya kejanggalan, Polisi kemudian memanggil T untuk mengklarifikasi laporannya. Hasilnya, T pun jujur dan mengakui telah membuat laporan palsu. Laporan tersebut sengaja ia buat lantaran tidak sanggup lagi membayar angsuran sepeda motor yang disebutkannya telah diambil para begal. Padahal, motor tersebut ia gadaikan kepada seseorang sejak Juni 2023.
“Pelaku T (41) mengaku bahwa sepeda motor Honda Beat tersebut digadaikan kepada orang lain seharga Rp3,6 juta pada bulan Juni 2023,” kata Teddy.
Saat mengamankan pelaku, terus Teddy, pihaknya mendapati 1 buah kunci letter T dari saku celananya. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Teddy.(*)
Tinggalkan Balasan