Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Agus Nompitu membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan pengunduran diri sementara dari jabatannya sebagai kepala Dinas Tenaga Kerja, pasca menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020, bersama Frans Nurseto.
“Ya pengunduran diri bebas tugas sementara, mohon do’anya,” kata Agus Nompitu singkat kepada sinarlampung.co
Agus Nompitu enggan bicara soal banyak soal kasus yang dihadapinya. “Mohon doa ya,” ucap tokoh Kahmi Lampung itu.
Sementara jabatanya Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sementara diserahkan kepada Sekretaris Sifa Aini sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.
“Gubernur sudah mengeluarkan surat keputusan agar pelayanan naker tetap berjalan seperti memonitor upah, perselisihan, pemantauan keselamatan kerja Jangan sampai terbengkalai maka pak gubernur menunjuk pejabat senior yaitu sekretaris yaitu bu Sifa Aini, sebagai Plh,” kata Sekda Prov Lampung Fahrizal.
Penunjukkan Sifa sebagai Plh ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2024 kemarin. “Untuk Ibu Sifa jadi Plh per tanggal 2 kemarin. Kami pastikan pelayanan ketenagakerjaan tidak terganggu,” kata Fahrizal.
Sebelumnya Fahrizal Darminto mengatakan Agus Nompitu sudah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Pengunduran dirinya, untuk lebih fokus menghadapi permasalahan hukumnya.
“Beliau sudah melaporkan bahwa memang benar telah menerima surat penetapan tersangka. Pak Agus ingin fokus menghadapi permasalahan itu, sehingga dia memohon dibebas tugaskan sementara,” kata Fahrizal kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2024.
Namun begitu, Fahrizal mengaku belum menerima surat resmi pengunduran diri Agus Nompitu. “Kemarin baru secara lisan. Tapi kami menganggapnya sudah resmi,” katanya.
Sementara tokoh Lampung Alzier Dianis Thabrani meminta Kejati Lampung transparan dalam penanganan korupsi hibah KONI Lampung yang menjadi perhatian publik itu. “Logika hukum sulit saya menerima penetapan tersangka kasus korupsi KONI, yang hanya dengan menetapkan Kadisnaker sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua umum,” kata Alzier.
Menurut Alzier, kemana Bendahara Umum, Ketua Umum, dalam pengelolaan anggaran KONi Rp30 miliar itu. “Kita tunggu objektivitas penegak hukum melihat kasus ini. Jika ditelusuri lebih dalam, sangat mungkin muncul nama baru sebagai tersangka selain FN dan AN,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan