Kejaksaan Mulai Garap Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Bupati Lampung Timur

Lampung Timur, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Lampung Timur mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran makan minum Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Sumber wartawan menyebutkan, Tim Jaksa menjadwalkan pemeriksaan kepada PPK dan PPTK kegiatan makan minum tersebut.

Baca: Modus Nota Palsu Belanja Makan Minum di Pemkab Lampung Timur, Humanika Minta APH Usut dan Tangkap Pelakunya 

Baca: Apa Kabar Anggaran Makan Minum TA 2022 yang Menggembung Rp5,4 M di Setda Lamtim?

Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati itu dilaporkan Johan Abidin, warga Dusun V Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, ke Kejati Lampung, yang kemudian oleh Kejati Lampung dilimpahkan ke Kejari Lampung Timur. Dan tim intelijen Kejari dikabarkan telah melakukan wawancara kepada beberapa pihak terkait.

Bocoran di Lampung Timur, pada pekan pertama tahun 2024 pihak penyidik Kejari akan memulai kegiatan dengan melakukan pemeriksaan terhadap PPK dan PPTK kegiatan makan minum Bupati Dawam Rahardjo dan Wabup Azwar Hadi tahun 2022.

“Kejari terus bekerja. Pelan memang, tapi on the track. Pengawasan berbagai elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar proses hukum perkara dugaan korupsi urusan makan minum bupati dan wabup ini bisa terus berjalan. Kawan-kawan di Kejari membutuhkan support masyarakat dalam penegakan hukum. Ini kan menyangkut lingkaran utama petinggi Pemkab Lamtim,” kata sumber di Kejari Lampung Timur.

Informasi lain menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum itu, tersembunyi ada pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp600 juta. Yang mengembalian uang itu adalah Gunawan, Kabag Umum Pemkab Lamtim tahun 2022 lalu. Gunawan belum mau memberi keterangan terkait pengembalian uang itu.

Dilangsir media Medio Desember 2023 lalu, Wabup Azwar Hadi sempat mendatangi Kantor Kejari Lampung Timur di Sukadana. Namun tidak didapat informasi jelas apa kepentingan politisi Partai Golkar tersebut bertandang ke kantor APH itu.

Sumber wartawan Selasa 26 Desember 2023 pekan lalu, menyatakan, sampai saat ini kasus dugaan kejahatan anggaran itu masih ditangani tim intelijen, belum dilimpahkan ke bagian pidana khusus. Jika masalah ini akan selesai dengan dikembalikannya kerugian negara, Johan Abidin sebagai pelapor, menyatakan akan mengambil langkah lain bila sampai Kejari menghentikan proses hukum perkara tersebut.

“Kasus berindikasi korupsi tidak boleh berhenti hanya karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan. Apalagi dalam perkara ini secara nyata telah terbukti adanya niat mengangkangi uang rakyat Lamtim dengan cara memalsukan kuitansi dan mark up. Dan baru punya kemauan mengembalikan setelah perkaranya ditangani Kejari,” kata Johan Abidin kepada wartawan.

Johan mengaku terus memantau perkembangan perkara ini. Semata-mata agar praktik korupsi di lingkungan Pemkab Lamtim bisa diungkap terang benderang dan membawa perbaikan bagi tatanan pemerintahan ke depan.
Sebagaimana diketahui, pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022, yang dirilis 16 Mei 2023 silam, diuraikan adanya indikasi kejahatan anggaran pada belanja makan minum bupati-wabup setempat sebanyak Rp 1,6 miliar.

Modusnya dengan memalsukan tandatangan, cap, dan mark up atas belanja yang sebenarnya. Seperti temuan pada CV S sebagai penyedia jasa makan minum, tercatat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 1.017.418.000. Faktanya, terdapat selisih dengan nilai belanja yang sebenarnya mencapai Rp656.304.750.

Lalu Rumah Makan B, yang didalam SPJ sebagai penyedia jasa makan minum sebesar Rp267.438.000. Kenyataannya, tidak pernah ada transaksi. Pun Rumah Makan SR, yang ditulis menerima jasa penyediaan makan minum untuk bupati-wakil bupati sebesar Rp 363.600.000, dan Warung D yang ditulis menerima jasa sebanyak Rp 477.900.000. Kedua tempat usaha ini sama sekali tidak pernah menerima jasa penyedia makan dan minum sebagaimana SPJ yang disampaikan ke BPK. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *