Dana Bos di Tanggamus Marak Diselewengkan Jadi Temuan Baru Pada Sibuk Mengembalikan?

Tanggamus, sinarlampung.co-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemkab Tanggamus tahun 2022 lalu, mencatat banyaknya penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Penyimpangan Dana BOS bernilai ratusan juta itu, kini belum dikembalikan ke Kas Negara.

Baca: Mantan Kepala Sekolah SDN 4 Datar Lebuay dan SMPN Satu Atap I Air Naningan Bawa Kabur Dana BOS?

Baca: Dana BOS Lampung Timur Rp79.4 Miliar Sarat Penyimpangan Temuan BPK Rp863 Juta Untuk Guru Tanpa NUPTK

BPK saat dilakukan cek fisik kas di SDN I Sanggi ditemukan selisih kurang sebesar Rp88.210.240. Uang itu merupakan saldo kas tunai BOS tahun 2021 dan 2022 yang dikuasai kepala sekolah sebelumnya, yaitu As. Saat dikonfirmasi mengenai adanya dana BOS puluhan juta tersebut, As mengaku siap untuk mengembalikannya. Namun, hingga pemeriksaan oleh BPK berakhir, mantan kepala SDN I Sanggi itu belum mengembalikan dana BOS yang ada pada dirinya.

Hal yang sama terjadi pada SDN I Way Gelang, diketemukan selisih kurang sebesar Rp359.640, yang merupakan saldo kas tunai BOS tahun 2021 dan 2022 yang berada dalam penguasaan kepala sekolahnya, berinisial AS. Menurut pengakuan AS, uang BOS itu disimpan di rumahnya. Meski begitu, hingga pemeriksaan oleh BPK berakhir, dana BOS tersebut belum dikembalikan sebagaimana ketentuannya.

Hal yang sama terjadi di SMPN I Kelumbayan, ada dana BOS sebesar Rp58.395.500 yang diragukan penggunaannya. Kepala sekolahnya, HF, mengaku uang tersebut telah digunakan untuk keperluan sekolah pada Januari 2023.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS di SMPN I Kelumbayan ini sempat ditangani Inspektorat. Hasilnya, Inspektorat meyakini penggunaan dana Rp57.485.500 telah didukung bukti pertanggungjawaban yang valid dan sah, sedangkan sisanya Rp 900.000 belum dilengkapi SPJ yang valid dan sah.

Pada SMPN 3 Cukuh Balak juga terjadi dugaan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan. Jumlahnya mencapai Rp24.676.700. Uang yang merupakan sisa kas tunai BOS tahun 2021 dan 2022 itu berada dalam penguasaan kepala sekolah, Su.

Setelah diketemukan fakta adanya penyimpangan, Su pun mengembalikan dana sebesar Rp17.135.000 ke rekening SMPN 3 Cukuh Balak pada 10 April 2023. Sedang sisanya sebanyak Rp7.521.700 telah dibelanjakan pada bulan Januari 2023 dan telah ditangani Inspektorat yang kemudian diverifikasi.

Pada SDN I Kelumbayan juga ditemukan selisih kurang dana BOS sebanyak Rp 30.301.900. Uang puluhan juta itu berada dalam penguasaan kepala sekolahnya, Ju. Saat diperiksa BPK, Ju tidak dapat menunjukkan uang tunainya maupun SPJ atas penggunaan dana tersebut.

Inspektorat yang menangani kasus ini menguraikan, penggunaan dana BOS Rp30.301.900 itu, yang sebesar Rp26.656.900 telah didukung bukti pertanggungjawaban valid dan sah, sedangkan sisanya sebesar Rp 3.645.000 belum didukung bukti yang sah.

Sementara di SDN I Penyandingan, BPK juga menemukan selisih kurang Rp 26.890.244,39, yang merupakan sisa kas tunai BOS tahun 2021 dan 2022 dan berada dalam penguasaan kepala sekolah, Kh.

Dalam pemeriksaan BPK, Kh menyanggupi akan mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk pribadinya tersebut pada tanggal 6 Maret 2023. Namun faktanya, hingga pemeriksaan BPK berakhir, kepala SDN I Penyandingan itu belum mengembalikan dana BOS yang ada pada dirinya ke kas sekolah. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *