Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp2 miliar. Pelapor adalah Ketua DPD Nasdem Lampung Timur Yusran Amirullah didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Parikesit di Mapolda Lampung, Rabu 10 Januari 2024 siang. Yusron sebelumnya juga sempat melayangkan somasi terkait uang itu kepada Musa Ahmad.
Yusron mengadukan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad atas penipuan dan penggelapan uang Rp2 miliar. Dalam laporan itu Yusron membawa bukti 4 kwitansi berisi keterangan “uang titipan” yang ditandatangani Musa Ahmad pada 29 Juli 2010. Tiap kwitansi bertulisan Rp500 juta sehingga totalnya Rp2 miliar. “Sebelum jadi Bupati pada tahun 2010 bulan Juli, Musa Ahmad datang ke rumah dia pinjam uang Rp2 Miliar,” kata Yusran di SPKT Polda Lampung.
Menurut Yusran, dirinya sudah melakukan somasi dua kali, salah satunya ke Polda Lampung. Tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Somasi pertama dilayangkan pada 11 Desember 2023 dan somasi kedua disampaikan pada 18 Desember 2023.
Kuasa Hukum Yusran, Gunawan Parikesit menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan diskusi dengan pihak kepolisian untuk melaporkan Musa Ahmad. Tetapi setelah diskusi, pihaknya akhirnya membuat pengaduan. “Setelah diskusi, kesimpulannya kami melalui pengaduan,” kata Gunawan.
Musa Ahmad Membantah
Sementara Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melalui melalui kuasa hukumnya Sopian Sitepu, membantah tuduhan tipu gelap uang senilai Rp2 miliar yang dilaporkan oleh ketua Yusron Amirullah ke Polda Lampung.
Sopian Sitepu mengatakan, kliennya tidak pernah menerima uang secara fisik sebesar laporan pelapor. Sopian menyebutkan kliennya dengan pelapor tidak pernah ada hubungan bisnis baik berupa uang pinjaman maupun uang titipan. “Namun seingat kami hal tersebut adalah uang pihak ketiga yang diberikan kepada klien kami untuk pinjaman atau bantuan atau konsolidasi dan biaya kampanye politik,” katanya.
Menurut Sofyan kuitansi dibuat atas nama Yusron Amirullah sehingga perlu pihaknya mencari kebenaran dan maksud kuitansi tersebut secara detail dengan pelapor. Terkait pengaduan yusron ke Polda Lampung merupakan laporan pengaduan masyarakat tertanggal 10 Januari 2024 secara hukum pidana tertulis dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 KUHPidana.
Sopian menjelaskan sesudah masa 12 tahun ini dikaitkan dengan kuitansi yang ditandatangani oleh kliennya Musa Ahmad kepada pelapor, maka kuitansi tersebut dinyatakan telah kadaluarsa, sesuai dalam pasal di atas kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun.
“Hal ini karena sudah berlangsung selama 13 tahun sedangkan masa kadaluarsa sesuai dengan pasal 78 ayat 3 adalah selama 12 tahun. Dan Untuk membuktikan uang tersebut sudah diterima oleh klien kami maka dimintakan tanda tangan kuitansi tersebut sehingga secara hukum perdata pun tidak ada tanggung jawab klien kami kepada Yusron untuk mengembalikan uang tersebut,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan