Gelapkan Pajak Hingga Rp1,1 Miliar Juragan Kopi Lampung Barat Masuk Penjara

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Lampung menerima penyerahan saudagar kopi asal Lampung Barat, PS, yang menjadi tersangka pengemplang pajak Rp1,1 miliar. PS dan dan Barang Bukti (BB) diserahkan Tim Penyidik PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Provinsi Lampung, Jumat 12 Januari 2024.

PS diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kejati Lampung meneruskan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Liwa agar diperiksa dan segera dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Liwa”, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, melalui keterangan persnya Jumat 12 Januari 2024.

Menurut Ricky Ramadhan bahwa Tersangka PS adalah perdagangan kopi dimulai dengan membantu usaha orang tua tahun 2007 dan mulai usaha sendiri sekitar tahun 2016 sampai dengan saat ini. Selama tahun 2019 Tersangka PS telah melakukan penjualan/penyerahan kopi kepada PT LDC Trading Indonesia, PT Torabika Eka Semesta dan PT Berindo Jaya.

“Berdasarkan data SPT Masa PPN masa bulan Mei sampai dengan Desember 2019 yang disampaikan tersangka dalam tahun 2019 bahwa Rekapitulasi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Penjualan) oleh tersangka kepada PT LDC Trading Indonesia, PT Torabika Eka Semesta dan PT Berindo Jaya,” katanya.

Tersangka, kata Ricky Ramadhan  telah  diundang  ke  Kanwil  DJP  Bengkulu  dan  Lampung dalam  rangka  klarifikasi berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi  Nomor S-755/WPJ.28/2021  tanggal  10 Desember 2021 yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan tanggal 21  Desember 2021.

“Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam proses klarifikasi, Wajib Pajak hanya membayarkan PPN (kode 411211-100 sebesar Rp75 juta,- dengan demikian masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp1.160.610.439,- sehingga terhadap Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” jelas Ricky.

Kasipenkum menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan bahwa Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang belum disetor oleh tersangka masa pajak Mei 2019 sampai dengan 2019 sebagai berikut :

PPN atas penyerahan ke PT BERINDO JAYA Rp 18.508.280,-
PPN atas Penyerahan ke PT TORABIKA EKA SEMESAR Rp 142.251.505,-
PPN atas penyerahan ke PT LDC TRADING INDONESIA Rp 1.381.378.341,-
Total PPN atas penyerahan masa Mei 2019 sd Desember 2019 sebesar Rp 1.542.138.126,-
Jumlah setoran PPN Rp 381.527.687,-
Jumlah PPN yang belum disetor sampai pemberian keterangan ini sebesar Rp 1.160.610.439,-

Atas adanya penyetoran PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar dari tersangka yang dilakukan dalam proses penyidikan yaitu sebesar Rp40 juta- yang menurut pendapat Ahli diperhitungkan sebagai pokok pajak sebesar Rp10 juta,- dan sebesar Rp30 juta,- merupakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai ketentuan Pasal 44B ayat (2) huruf b, maka jumlah kerugian pada pendapatan negara berkurang Rp10 juta.

Sehingga nilai kerugian pada pendapatan negara menjadi sebesar Rp1.150.610.439,- (satu milyar seratus ratus lima puluh juta enam ratus sepuluh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) untuk masa pajak Mei 2019 sampai dengan Agustus 2019 yaitu atas PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *