Viral Hutan Kota Gundul Pejabat Hingga Wakil Rakyat Kota Bandar Lampung Silang Sekarut

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Geger Hutan Kota Bandar Lampung di Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung rata dengan tanah. Bahkan kini diganti dengan tumpukan material. Kabarnya lokasi itu akan dibangun Rumah dan Toko (Ruko). Anehnya aktivitas yang berlangsung sejak lama itu luput dari perhatian Pemda Kota Bandar Lampung.

Hearing DPRD Kota Bandar Lampung bersama penggiat lingkungan hidup Lampung.

Diketahui kawasan Hutan Kota yang menjadi daerah resapan air berada di kiri-kanan flyover Sultan Agung-Korpri dan samping serta depan Transmart Bandar Lampung itu kini rata dengan tanah. Saat ini dilakukan penimbunan lahan hingga ketinggian mencapai sekitar 4 meter dari bangunan kawasan penduduk yang ada di bagian belakang lahan, dan tanpa ada drainase.

Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie mengaku ikut prihatin dengan adanya kekhawatiran warga Kelurahan Waydadi dan Kelurahan Waydadi Baru itu. Warga dihantui bahaya banjir besar lantaran adanya alih fungsi di bekas lahan hutan kota. Percisnya di depan SMAN 5 dan SMPN 29 Bandar Lampung, yang kini telah dilakukan pengurukan tanah yang cukup tinggi diatas bangunan yang ada di sekitarnya.

“Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung harus bertanggung-jawab akibat dampak alih fungsi di bekas lahan hutan kota di depan SMAN 5 dan SMPN 29 Bandar Lampung dan sekitarnya yang kini telah dilakukan pengurukan tanah. Stop semuanya. Jangan sampai setelah ada bencana, baru menyesal dan mencari alasan,” kata Alzier yang kini maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Lampung I dari Partai Golkar dengan nomor Urut 4, Minggu 7 Januari 2024.

Alzier pun meminta Pemprov Lampung maupun Pemkot Bandarlampung tak takut, jika ada pihak-pihak atau perusahaan-perusahaan besar dibalik aksi pengurukan alih fungsi di bekas lahan hutan kota depan SMAN 5 Bandarlampung serta SMPN 29 Bandarlampung tersebut.

”Jika memang ditemukan ada kesalahan, ada proses perizinan yang belum selesai, sikat-sikat wae yewww. Negara jangan sampai kalah dengan kelompok atau perorangan,” tegas Alzier yang juga merupakan Gubernur Terpilih Lampung Tahun 2002 ini.

Sebelumnya, warga Kelurahan Waydadi dan Kelurahan Waydadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung kini dihantui rasa takut adanya bahaya banjir yang bisa mengganggu aktifitas warga. Bahkan dapat menenggelamkan wilayah mereka.

“Rasa was-was ini makin menjadi setelah adanya alih fungsi di bekas lahan hutan kota. Percisnya di depan SMAN 5 dan SMPN 29 Bandar Lampung, yang saat ini telah dilakukan pengurukan tanah yang cukup tinggi diatas bangunan yang ada di sekitarnya,” ujar Uki, warga yang tinggal di Kelurahan Waydadi, Sabtu 6 Januari 2024.

Akibat adanya timbunan ini dikhawatirkan bisa berdampak bahaya banjir terhadap pemukiman warga. Yang puncaknya dapat menenggelamkan berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Mulai dari rumah warga, sarana pendidikan hingga rumah ibadah dan lainnya.

“Saat ini setiap hujan kami sangat khawatir terjadinya banjir. Karenanya saya minta aparat kelurahan dapat segera menyuarakan masalah ini ke Ibu Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana dan pimpinan DPRD Kota Bandarlampung. Biar mereka dapat turun langsung mengawasi. Agar dapat segera diambil langkah antisipasi. Termasuk mengecek semua perizinan yang ada. Jangan sampai setelah kejadian banjir besar dan lain-lain, baru ada action,” kata Uki.

Catatat Buruk Walikota

Beredar surat undangan pengusaha kepada masyarakat soal Amdal.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Mursi mengatakan alih fungsi lahan kawasan hutan kota tersebut menjadi catatan dan preseden buruk bagi Pemkot Bandar Lampung. “Ini menjadi catatan atau preseden buruk tata kelola Pemerintahan dan pengelolaan terkait ngkungan hidup atau penyediaan kawasan hutan Kota dari Pemkot Bandar Lampung dan tentunya yang dirugikan masyarakat kota bandar Lampung,” kata Irfan Tri Mursi, saat audensi dengan DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis 11 Januari 2024.

Irfan menjelaskan alih fungsi kawasan hutan kota itu terjadi sejak diterbitkan Perda RT/RW no 4 tahun tahun 2021 sehingga menyebabkan banyaknya lahan di lokasi tersebut diberikan hal atas tanah dari pemerintah Kota Bandar Lampung kepada pihak swasta.

“Itu merupakan catatan buruk Pemerintah Kota Bandar Lampung sehingga terjadi pembangunan dan kita kehilangan hutan kota. Selain kehilangan hutan kota tentu secara otomatis ruang terbuka hijau di Kota Bandar Lampung, berubah dan berkurang,” Ujar Irfan.

Irfan menyebutkan awal terjadinya pembangunan di wilayah tersebut, sejak berdirinya Transmart, kemudian akan dilakukan lagi pembangunan disamping Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), sehingga lahan yang masih tersisa yaitu di antara perbatasan dengan PKOR dan Transmart apakah akan tetap dipertahakan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Lahan yang masih tersisa hanya tinggal diperbatasan dengan PKOR dan kita juga tidak tahu apakah tetap di pertahankan atau justru jangan jangan lahan itu juga sudah diobral atau dijual kepada pihak swasta. Jika itu terjadi maka alih fungsi tidak bisa dicegah dan tidak tersedia lagi hutan kota dan ruangan terbuka hijau dilokasi itu,” sebut Irfan.

Dia menambahkan jika semua lokasi atau lahan disitu telah dijual kepada pihak swasta maka akan terjadi pembangunan secara masif dan akan membawa dampak lingkungan bagi warga sekitar baik dan bencana alam akan terjadi dilokasi tersebut.

“Dipastika akan ada potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat alih fungsi lahan dan masifnya pembangunan dilokasi tersebut. Oleh sebab itu Walhi Lampung terbuka dan bersedia bersama dengan masyarakat yang mengalami atau terdampak aktivitas pembanganauan di wilayah itu untuk bersama sama melakukan kerja advokasi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, DPRD Kota Bandar Lampung mengaku sudah sejak lama menyikapi hilangnya hutan kota itu. Namun mereka mengaku kesulitan mencari siapa pengembang kegiatan tersebut. “Sudah lama kami sikapi. Tapi Kami kesulitan mencari perusahaan yang melakukan kegiatan pengurugan di kawasan itu. Kami sudah pernah mencoba memanggil, tapi tidak tahu itu perusahaan apa,” kata Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuginta, saat menerima audiensi puluhan aktivis pecinta lingkungan, Kamis 11 Januari 2024 siang di Gedung DPRD Bandar Lampung.

Yugita yakin, perusahaan yang telah menebang habis ratusan pohon penghijauan berusia belasan tahun itu, belum memiliki izin apalagi amdal.

Ketua Komisi l DPRD Bandar Lampung, Sidik Effendi, menyatakan, secepatnya akan memanggil pihak terkait. “Tentang persoalan Taman Hutan Kota ini kita akan panggil pihak terkait pada hari Kamis 18 Januari 2024 depan,” ujar politisi PKS itu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *