Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Seorang bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadi korban penganiayaan ayah kandung serta ibu tirinya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
Ayah kandung korban berinisial SP (29) serta ibu tirinya SA (35) warga Tulang Bawang Barat yang diduga melakukan penganiayaan telah diamankan polisi pada Selasa, 16 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 19 November 2023. Dalam aksinya, kedua pelaku memukuli korban yang masih balita menggunakan gagang sapu hingga patah.
Tetangga yang simpati dengan keadaan korban, langsung membawanya ke polisi untuk melaporkan kedua pelaku ke polisi. Menanggapi laporan korban, tim Reskrim Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, penyidik membawa korban untuk visum dan memeriksa saksi-saksi. Pada Selasa 16 Januari 2024, tersangka SP dan SA langsung kita tangkap di kediamannya,” kata Dailami kepada wartawan, Rabu, 17 Januari 2024.
Dailami menyebut, motif para tersangka tega melakukan penganiayaan lantaran kesal dengan kenakalan korban. Tersangka yang emosi mengambil sapu dan langsung memukuli korban bertubi-tubi hingga membuat gagang sapu tersebut patah.
Menurut Dailami, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)
Tinggalkan Balasan