Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oman Abdurohman alias Mbah Omen, akhirnya menerima ganti rugi Rp222 juta. Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada tahun 2019. Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin 8 Januari 2024 lalu. Kini kedelapan anggota Polisi yang salah tangkap itu di Proses di Propam Polda Lampung.
Baca: Mbah Oman Marbot Masjid Korban Salah Tangkap-Ditembak 2017 Lalu Negara Belum Bayar Ganti Rugi
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangi oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019. Hal ini tercantum dalam petikan penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu. Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan uang ganti rugi ini adalah bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
Menurut Teddy, Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman. Dan hal ini menjadi contoh bahwa kepastian hukum tidak hanya kepada masyarakat. Melainkan juga kepada penegak hukum. “Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat,” kata Teddy dalam keterngannya dikutip pada Sabtu 13 Januari 2024.
Kasus Oman berawal saat dia ditangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi pada 22 Agustus 2017. Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara. Warga Banten ini dipaksa mengakui telah melakukan perampokan.
Dalam perjalanan ke Lampung Utara, Oman diturunkan di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan. Bahkan kaki kirinya ditembak saat dipaksa mengaku. Dalam ancaman, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya itu. Perjalanan waktu Oman mendapatkan keadilan, dan membuka tabir kebearannya.
Dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018. Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkan. Oman saat dirinya mengalami penyiksaan oleh anggota Polres Lampung Utara yang memaksa Oman mengakui perbuatan perampokan yang tidak dilakukannya.
Kala itu, Oman mengaku dibawa ke wilayah perkebunan dan mengalami sejumlah penyiksaan karena tidak mengakui tuduhan tersebut. Polisi yang kesal dengan sikap Oman akhirnya melakukan penembakan di kaki kiri. Lantaran takut ditembak mati, dia dengan terpaksa mengakui kejahatan tersebut.
“Iya saya dibawa ke Lampung, terus dibawa ke kebun. Di sana saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku, saya ini mau ditembak mati. Ini lukanya sampai tembus ke belakang kaki, kena tulang juga. Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat, masih hidup,” kata Oman di Bandar Lampung, Selasa 19 Desember 2023 lalu.
Diperiksa Propam
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, tim yang dahulu menangkap Oman berjumlah delapan orang. Dan masih berdinas di Lampung Utara. “Mereka saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara. Dan kedelapan anggota tersebut saat ini dalam pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung,” kata Umi dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 13 Januari 2024.
Menurut Umi Fadillah Bidpropam masih mendalami kronologi dan melakukan klarifikasi kenapa delapan anggota itu bisa salah tangkap. “Mohon waktunya, karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal. Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu,” kata Umi. (Red)
Tinggalkan Balasan