Kota Metro, sinarlampung.co-Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) kembali melaporkan dugaan korupsi di Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kota Metro ke Kejaksaan Negeri Kota Metro, Selasa 16 Januari 2024 Siang. Laporan tersebut terkait dugaan korupsi pada pengerjaan proyek tahun 2022 yang berada di 29 Metro Utara. Juga kegiatan pemeliharaan alat berat Rp500 juta dan pengadaan pakaian Baju dan alat Komputer tahun 2022.
Baca: Kejati Lampung Mulai Garap Dugaan Korupsi di PUTR Kota Metro
“Ada sekitar 5 kasus yang ada Dinas PUPR Kota Metro. Selain itu ada juga 9 Kasus yang ada di Dinas Perkim Kota Metro, yaitu terkait Anggaran Rutin dan Proyek pada tahun 2022 dan 2023,” kata Ketua IPLI Kota Metro, Hermansyah TR didampingi pengurus, di Kejari Kota Metro.
Di hadapan wartawan Hermansyah menyatakan bahwa selain poin-poin di atas, timnya juga telah melaporkan Proyek pembelian lahan tanah Rp600 juta yang ada di Tejo Agung melalui Dinas Perumahan Kota Metro. “Ada pula rutin rutin yang pada Tahun 2022 lalu salah satunya penimbunan tanah yang ada di Ganjar Agung,” katanya.
Menanggapi laporan itu, Kasi Pidsus Kota Metro Yudha menyatakan bahwa terkait laporan itu pihaknya akan segera mempelajari laporan itu terlebih dahulu. “Laporan telah diserahkan ke pihak Pidsus. Terkait laporan itu ada sekitar 9 kasus di Dinas Perkim. Sedangkan di Dinas PUPR ada 5 Kasus. Sementara ini, laporan kami terima dan akan di pelajari terlebih dahulu, ” Katanya, saat menyambut kedatangan Tim IPLI. (Red)
Tinggalkan Balasan