Bandarlampung – Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara terancam kurungan penjara 2,5 tahun sampai 3 tahun berikut membayar denda Rp50 juta.
Jaksa menuntut terdakwa Abdurahman dan Nanang selama tiga tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, Ismirham dan Ngadiman dituntut selama dua tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut ke-empat terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Pembacaan tuntutan jaksa itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lampung Utara, Guntoro Jajang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 18 Januari 2024.
Diketahui Abdurahman adalah mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara. Ismirham Adi Saputra mantan Kabid Pemdes dan Ngadiman Kasi PMD.
Nanang Furqon merupakan pihak swasta dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Dalam amar tuntutan jaksa tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan.
Dan atas tuntutan itu, empat terdakwa sepakat mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
Tim Penasihat hukum dua terdakwa Abdurahman dan Ismirham menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terlalu tinggi. Dalam tuntutan tersebut, dirinya menilai ada kejanggalan selama proses persidangan.
Kejanggalan tersebut, tambah dia, diantaranya pemeriksaan ahli yang telah meninggal dunia dijadikan pertimbangan, pelanggaran saksi mahkota, barang bukti, tidak adanya hal yang meringankan.
“Saya rasa kejanggalan itu akan kami koreksi dan kami kemas dalam pembelaan mendatang. Oleh karena itu, kami memiliki beberapa waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk menyusun pembelaan mendatang,” kata Penasihat Hukum Yelli bersama Ginda Ansori Wayka, seperti dikutip ANTARA. (red)
Tinggalkan Balasan